BATAM – Jajaran Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap pria berinisial ASM(39) yang diduga sebagai pelaku pemerasan menggunakan senjata tajam pada Rabu(9/10/2019).
Saat penangkapan, pelaku berupaya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Tim Jatanras kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku tetap melawan. Anggota Jatantas kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku.
Hal tersebut disampaikan Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlangga kepada wartawan di Mapolda Kepri, Jumat(11/10/2019). Ia menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Kita berangkat dari laporan masyarakat bahwa ada kejahatan yang cenderung kepada kekerasan dan pemerasan serta pengancaman,” ujar Arie kepada wartawan di Mapolda Kepri, Jumat(11/10/2019).
Arie menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menabrakan dirinya kepada korban, kemudian menjatuhkan handphone yang bersangkutan dikatakan rusak karena jatuh.
Kemudian ada proses perdamaian di lokasi yang sepi dan ditunjukan pisau dengan mengarahkan ke perut korban dan diminta dengan sesuai kemampuan korban.
“Dengan terpaksa pihak korban yang berada dalam tekanan pengancaman menyerahkan apa yang ada didirinya termasuk jam tangan, cincin, handphone termasuk uang. Korban benar-benar tidak disisakan harta bendanya oleh pelaku,” jelasnya.
Kata Arie, atas kejadian tersebut salah satu korban membuat status di grup media sosial Facebook dan menceritakan pengalamannya diperas oleh pelaku dan mendapatkan tanggapan sebanyak 2,6 ribu orang.
“Ini sudah sangat meresahkan karena ternyata informasi yang dari mulut ke mulut seakan-akan ini ada komplotan-komplotan. Kita sementara baru mendapatkan ini pelakunya,” tambahnya.
Menurut Arie, dari 10 korban yang mengalami pemerasan tersebut semuanya mengakui bahwa ASM adalah pelakunya.
“Dari total 10 korban yang sudah kita kumpulkan mengakui bahwa ini(ASM) adalah pelakunya,” pungkasnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya 4 unit HP, 1 buah borgol, 1 buah pisau, 1 buah topi berwarna hitam, 1 buah tas dan 1 buah kartu tanda pemasyarakatan Rutan Pekanbaru.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan