“Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,”ujarnya.
Dijelaskan bahwa protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
“Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang disekitarnya,”terangnya.
“Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun,”pungkasnya./Ruslan(r)
Perubahan Gaya Kerja: Tren bekerja secara fleksibel dari luar kantor (kafe, coworking space, atau rumah)…
Startup teknologi akuakultur asal Yogyakarta, FisTx, menandatangani kerja sama distribusi eksklusif dengan perusahaan Pakistan, menandai…
BRI Region 6 menyelenggarakan program Operational Enhancement Project (OEP) bagi para Manager Operasional & Layanan…
Pendidikan yang inklusif masih menjadi pekerjaan rumah di Indonesia. Tidak sedikit anak penyandang disabilitas yang…
Barantum adalah solusi aplikasi all in one CRM terbaik untuk bisnis yang menyediakan WhatsApp CRM,…
PIK Avenue kembali menghadirkan pengalaman yang penuh rasa melalui Anything Snacks, sebuah event bertema food…
This website uses cookies.