“Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,”ujarnya.
Dijelaskan bahwa protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
“Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang disekitarnya,”terangnya.
“Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun,”pungkasnya./Ruslan(r)
BATAM - Polemik Jalan Umum di Komplek Nagoya Point, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja,…
Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2026, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara…
Bandung dikenal sebagai salah satu kota kreatif di Indonesia yang menjadi ruang tumbuh bagi seni,…
Pendahuluan Selama empat dekade terakhir, pasar berkembang menempuh jalur yang berbeda dalam mencapai kematangan teknologi.…
Perdagangan emas atau gold trading di pasar berjangka merupakan salah satu instrumen investasi yang paling diminati karena…
Jakarta, 25 Mei 2026 – Memilih warna hijab yang tepat merupakan kunci utama untuk memaksimalkan…
This website uses cookies.