Categories: BATAM

Menelusuri Penyelundupan Rokok Ilegal dari Pelabuhan Tikus Batam (1)

BATAM – Pengungkapan kasus penyelundupan rokok yang dilakukan aparat di Batam belum mampu membendung aksi para mafia penyelundup rokok melakukan aksinya.

Para mafia penyelundup yang merugikan keuangan negara ini masih leluasa melakukan aksinya menyelundupkan rokok dari sejumlah pelabuhan tikus yang ada.

Dalam dua bulan terakhir, aparat telah mengungkap dua kasus penyelundupan rokok di Batam.

Diantaranya pengungkapan kasus mikol dan rokok merk Rave di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A13 No 4 Sungai Panas.

Perkara ini sekarang masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan satu orang terdakwa yakni Jaenal Jae.

Kasus kedua adalah pengungkapan kasus 1300 rokok merk Luffman di pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Batam.

Pada kasus ini ditetapkan seorang tersangka berinisial Ja alias Ju. Kasus ini masih tahap penyidikan di Polresta Barelang.

Selain di Batam pengungkapakan kasus penyelundupan rokok dalam dua bulan terakhir juga dilakukan aparat di Pelalawan Riau dan Jambi.

Barang bukti rokok yang diamankan di dua wilayah ini diduga diselundupkan dari Batam, Kepulauan Riau.

Menurut narasumber terpercaya Swarakepri, Pekanbaru dan Jambi merupakan dua wilayah jalur penyelundupan rokok ilegal dari Batam.

“Rokok tersebut dikirim dari Batam oleh oknum pengusaha berinisial HR,” ujar pria yang sudah malang melintang di bidang perkapalan ini menanggapi pengungkapan kasus rokok ilegal di Jambi.

“HR menjual kepada oknum pengusaha Tungkal Jambi berinisial MN,”ungkapnya, Senin(18/5/2020).

Ia juga mengatakan, aktivitas penyelundupan rokok tanpa cukai dari Batam masih terus berlangsung.

“Mereka masih main terus. Pemainnya (rokok tanpa cukai) banyak itu,”bebernya.

Sebelumnya Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar, menyebutkan ada 19 industri rokok yang beroperasi di Kota Batam.

Kata Dendi, bentuk pengawasan yang dilakukan BP Batam terkait kesesuaian bidang usaha sesuai izin dengan izin usaha dengan produk yang dihasilkan.

“Pengawasan yang dilakukan BP Batam adalah terkait kesesuaian bidang usaha sesuai izin usaha dengan produk yang dihasilkan,”ujarnya, Kamis(7/2/2020).

Dendi menegaskan, BP Batam tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan peredaran rokok yang diproduksi oleh industri di Batam.

“BP Batam tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan peredaran rokok yg diproduksi oleh industri di Batam,”tegasnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Swarakepri, rokok ilegal yang diedarkan di Batam dan rokok yang diselundupkan keluar Batam diduga di produksi di Batam.

Saat berita ini diunggah, tim redaksi Swarakepri masih terus menelusuri peredaran rokok ilegal di Batam dan penyelundupan rokok ilegal melalui pelabuhan tikus di Batam.

(Redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

English 1 Meriahkan CFD dengan Event #HelloEnglish1 – Aktivitas Seru Gratis untuk Keluarga!

Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…

1 jam ago

Tain Komari Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…

2 jam ago

PTPP Bangun Rumah Sakit Vertikal Modern di Riau: Inovasi Konstruksi Unggul untuk Layanan Kesehatan Berkualitas

Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…

5 jam ago

Tetap Tenang di Akhir Bulan: Tips Keuangan Walau Belum Gajian

Halo Sobat #SadarRisiko! Jelang akhir bulan, seringkali kita merasa cemas karena gajian masih seminggu lagi,…

10 jam ago

Irit & Bertenaga No Debat! GEAR ULTIMA Berhasil Tembus 74,5 KM/Liter dan Libas Medan Pegunungan

Skutik anyar Yamaha yang baru saja diluncurkan untuk memenuhi segala kebutuhan mobilitas masyarakat Indonesia yang…

11 jam ago

Krakatau Steel Tegaskan Komitmen Swasembada Baja Nasional

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menegaskan perannya sebagai motor utama dalam mewujudkan swasembada baja nasional.…

11 jam ago

This website uses cookies.