Categories: BATAM

Menggugat ke PN Batam, Krill Marine Pte.Ltd Minta Eksekusi Kapal MT Arman 114 Ditunda

BATAM – Kuasa Hukum Jauhari selaku Direktur Local Krill Marine Pte.Ltd untuk Kapal MT Arman 114 mewakili Ocean Mark Shipping Inc, Zetriansyah, SH mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terhadap putusan perkara pidana nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Batam dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) ke Pengadilan Negeri Batam, Selasa 20 Agustus 2024.

“Tergugat dalam parkara ini adalah Kejaksaan Negeri Batam, Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung RI(Turut Tergugat I), Kejaksaan Agung RI(Turut Tergugat II), Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(Turut Tergugat III) dan Badan Keamanan Laut(Bakamla) RI(Turut Tergugat IV),”kata Zetriansyah kepada SwaraKepri, Selasa 20 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, dalam gugatan tersebut pihaknya meminta Majelis Hakim dalam putusan Provisi agar memerintahkan tergugat(Kejaksaan Negeri Batam), turut tergugat I(BPA Kejaksaan Agung RI dan turut tergugat II(Kejaksaan Agung RI) untuk menunda eksekusi dan pelelangan barang bukti perkara nomor:941/Pid.Sus/2023/PN Batam sampai ada keputusan hukum tetap(inkrah) terhadap gugatan ini.

Sementara dalam pokok perkara, pihaknya meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum(PMH).

Kemudian, menetapkan perkara pidana nomor:941/Pid.Sus/2023/PN Batam dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dinyatakan non executable atau tidak dapat dilaksanakan eksekusi kecuali pidana penjara dan atau pidana denda.

 

Selanjutnya, mengembalikan barang bukti dalam perkara pidana nomor:941/Pid.Sus/2023/PN Batam kepada penggugat berupa Kapal MT Arman 114 berbedara Iran dan cargo(muatannya) Light Crude Oil sebanyak 166.975.36 Metrik Ton.

Berita sebelumnya, Kuasa Hukum Jauhari selaku Direktur Local Krill Marine Pte.Ltd untuk Kapal MT Arman 114 mewakili Ocean Mark Shipping Inc, Zetriansyah, SH mengajukan surat keberatan atas penyitaan serta pelaksanaan eksekusi dan rencana lelang terhadap barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya)) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 Metrik Ton dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm atas terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.