Categories: BATAM

Menggugat ke PN Batam, Krill Marine Pte.Ltd Minta Eksekusi Kapal MT Arman 114 Ditunda

BATAM – Kuasa Hukum Jauhari selaku Direktur Local Krill Marine Pte.Ltd untuk Kapal MT Arman 114 mewakili Ocean Mark Shipping Inc, Zetriansyah, SH mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terhadap putusan perkara pidana nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Batam dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) ke Pengadilan Negeri Batam, Selasa 20 Agustus 2024.

“Tergugat dalam parkara ini adalah Kejaksaan Negeri Batam, Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung RI(Turut Tergugat I), Kejaksaan Agung RI(Turut Tergugat II), Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(Turut Tergugat III) dan Badan Keamanan Laut(Bakamla) RI(Turut Tergugat IV),”kata Zetriansyah kepada SwaraKepri, Selasa 20 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, dalam gugatan tersebut pihaknya meminta Majelis Hakim dalam putusan Provisi agar memerintahkan tergugat(Kejaksaan Negeri Batam), turut tergugat I(BPA Kejaksaan Agung RI dan turut tergugat II(Kejaksaan Agung RI) untuk menunda eksekusi dan pelelangan barang bukti perkara nomor:941/Pid.Sus/2023/PN Batam sampai ada keputusan hukum tetap(inkrah) terhadap gugatan ini.

Sementara dalam pokok perkara, pihaknya meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum(PMH).

Kemudian, menetapkan perkara pidana nomor:941/Pid.Sus/2023/PN Batam dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dinyatakan non executable atau tidak dapat dilaksanakan eksekusi kecuali pidana penjara dan atau pidana denda.

 

Selanjutnya, mengembalikan barang bukti dalam perkara pidana nomor:941/Pid.Sus/2023/PN Batam kepada penggugat berupa Kapal MT Arman 114 berbedara Iran dan cargo(muatannya) Light Crude Oil sebanyak 166.975.36 Metrik Ton.

Berita sebelumnya, Kuasa Hukum Jauhari selaku Direktur Local Krill Marine Pte.Ltd untuk Kapal MT Arman 114 mewakili Ocean Mark Shipping Inc, Zetriansyah, SH mengajukan surat keberatan atas penyitaan serta pelaksanaan eksekusi dan rencana lelang terhadap barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya)) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 Metrik Ton dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm atas terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bersama BINUS UNIVERSITY di IIETE dan PPTJ 2025, Wujudkan Karier Impian Gen Z

Jakarta, 15 Januari 2025 - BINUS University akan kembali berpartisipasi pada acara Indonesia International Education…

7 jam ago

Pop Mie Campus Gaming Ground Universitas Esa Unggul: Lanjutkan Perjalanan, Hidupkan Semangat Baru di 2025

Jakarta, 16 Januari 2025 — Awal baru, semangat baru, dan tujuan baru! EVOS dan Pop…

8 jam ago

Strategi Tetap Punya Uang di Balik Krisis & Resesi Indonesia

Setiap tahun, narasi mengenai krisis ekonomi yang mengancam Indonesia terus bergulir. Prediksi-prediksi ini, yang tidak…

9 jam ago

Jelang Pelantikan Donald Trump, Ini 7 Meme Coin Bertema Trump yang Diprediksi Naik

Dengan pelantikan Donald Trump yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025, tren meme coin bertema Trump…

10 jam ago

MMA Global Indonesia Gelar Konferensi dan Pameran Inovasi Marketing Perdana di Indonesia: Menerangi Ramadan dengan Inovasi dan Cemerlangnya Kecerdasan Buatan (AI)

MMA Global Indonesia, suatu asosiasi industri terkemuka di bidang marketing dan periklanan di Indonesia, mengumumkan…

12 jam ago

Nusantara Global Network Berkolaborasi dengan Broker Vantage untuk Meluncurkan Program Rebate Vantage Eksklusif bagi Trader

Kuala Lumpur, Malaysia — 15 Januari 2025 —Nusantara Global Network, pemimpin dalam penyediaan solusi trading inovatif,…

24 jam ago

This website uses cookies.