Menurut Supardi, kunjungan Bos OMS Mr. Mehdi Yousefi selaku pemilik kapal ke atas kapal MT Arman 114 didampingi oleh Kedutaan Besar Republik Islam Iran, Kejaksaan, KLHK dan Bakamla atas izin dari Kejaksaan, seharusnya bisa menghilangkan keraguan Pengadilan mengenai siapa pemilik Kapal MT Arman 114 sesungguhnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya selaku Kuasa Hukum dari Ocean Mark Shipping INC sudah menyatakan diri mewakili Owner/Pemilik Kapal terhadap barang bukti Kapal MT Arman 114 berbendera Iran beserta cargo (muatanya) untuk meminta dijadikan sebagai pihak intervensi namun tidak pernah dikabulkan.
“Maka berdasarkan fakta-fakta tersebut seharusnya menambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Kapal MT Arman 114 dan cargo (muatannya) merupakan milik Klien kami (Ocean Mark Shipping INC) sehingga majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan bijak yaitu menghukum terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) dan mengembalikan Kapal MT Arman 114 & cargo (muatannya) kepada klien kami(OMS) selaku pemilik yang sah,”pungkasnya./Tim
Pingback: Menguak Dugaan Skandal di Balik Kasus MT Arman 114 (3) – SWARAKEPRI.COM