Categories: BATAM

Menguak Dugaan Skandal di Balik Kasus MT Arman 114 (2)

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping(OMS) Inc, Supardi S.H.,M.H. dari ACE & CO. Law Office menyampaikan pandangan hukum terkait pertimbangan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam tuntutannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam yakni barang bukti Kapal MT Arman 114 berbendera Iran & cargo (muatan) dirampas untuk negara.

Kata dia, sejak awal kasus ini bergulir ke persidangan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut agar barang milik klien kami berupa Kapal MT Arman 114 dan cargo (muatannya) dirampas untuk negara dengan alasan bahwa kapal MT Arman 114 beserta cargo (muatannya) tidak ada pemiliknya.

“Kami sebenarnya mempertanyakan apa urgensi kejaksaan sesungguhnya, apabila mereka menuntut Kapal dan cargo (muatan) milik klien kami dengan alasan bahwa menurut mereka kapal ini tidak ada pemiliknya. Kalaulah benar kejaksaan meyakini bahwa Kapal MT Arman 114 milik klien kami tidak ada pemiliknya seharusnya kejaksaan sejak awal sebelum menuntut harus memberitahukan kepada negara bendera kapal MT Arman 114 yaitu negara Iran, tapi kan itu juga tidak dilakukan, tegasnya kepada SwaraKepri, Minggu 7 Juli 2024.

“Apalagi fakta hukumnya kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa kami adalah pemilik yang sah, kami juga meminta agar kami dijadikan sebagai pihak intervensi namun mereka tidak mempertimbangkannya, jadi wajar kalau kami mengatakan dari awal kasus ini memang ada dugaan skandal mulai dari penangkapan sampai ke penuntutan,”lanjut Supardi.

Ia juga mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke Pengadilan Negeri Batam, namun hingga saat ini pengadilan tidak mengabulkan permintaan menjadi pihak intervensi dengan alasan ada banyak pihak yang mengklaim sebagai pemilik Kapal MT Arman 114.

“Menurut kami ini merupakan bentuk ketidakterbukaan pengadilan dalam mengadili masalah ini, seharusnya kalau memang ada banyak pihak yang mengaku sebagai pemilik Kapal MT Arman 114 di buka saja ke publik biar permasalahan ini terang benderang,”ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

2 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

2 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

3 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

3 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

6 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

19 jam ago

This website uses cookies.