JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melantik Staf Khususnya Edy Putra Irawadi sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP Batam). Edy menggantikan pimpinan sebelumnya Lukita Dinarsyah Tuwo.
Pelantikan digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Selain Edy, dilantik juga Deputi Bidang Administrasi dan Umum BP Batam Purwiyanto dan Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam Dwianto Eko Winaryo.
“Kita tentu saja bersyukur pada hari melaksanakan pengangkatan Kepala beserta dua deputi BP Batam, setelah kita membebaskan kepala dan deputi yang lama dari tugasnya. Ini kita lakukan untuk supaya proses persiapan dan transisi melaksanakan keputusan sidang kabinet 27 Desember 2018 berjalan dengan baik,” kata Darmin Nasution saat pelantikan di kantornya, Senin (7/1/2019).
Untuk diketahui, dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, pemerintah memutuskan bahwa Kepala BP Batam dijabat ex-official oleh Walikota Batam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menindaklanjuti itu, maka dilantik kepala dan beberapa anggota BP Batam dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan BP Batam selama masa transisi.
“Kita juga sedang menyiapkan amandemen, peraturan pemerintah untuk menjadi dasar hukum bagi Kepala BP Batam yang akan dirangkap oleh Walikota Batam paling lambat 30 April 2019,” jelasnya.
Darmin berharap, ketiga orang yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik.
“Kita percaya bahwa hal ini bisa dipikul dengan baik oleh saudara bertiga, sehingga apa yang diputuskan berjalan. Kami menyarankan kepada Kepala BP Batam dalam masa transisi dan juga deputinya kalau ada hal-hal yang dianggap kurang jelas silakan menguhubungi kami di Dewan Kawasan Batam. Saya kira itu dia harapannya,” tutupnya.
Sumber : detik.com
Editor : Siska