BATAM – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Rabu (12/2/2020).
Kehadiran ratusan buruh untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang pembahasannya tidak melibatkan mereka.
“Kami datang ke sini atas seruan serentak dari pusat, berjuang menolak Omnibus Law, karena indikasinya Omnibus Law ini bakal merugikan kaum buruh,” ucap Ketua DPC K-SPSI Kota Batam, Carlos Hutabarat.
Aksi sempat terhadang pagar kawat berduri yang terpasang di depan pintu masuk DPRD Batam. Namun setelah meminta kepada aparat pengaman ratusan buruh akhirnya diperbolehkan masuk ke halaman depan.
Di dalam halaman kantor DPRD, Carlos Hutabarat menyampaikan, pemerintah harusnya berkomunikasi dengan buruh sebelum merumuskan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Kita minta agar penyusunannya melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh untuk membahas dan duduk bersama, ini malah kita tidak dilibatkan,” ujarnya, Rabu (12/2/2020).
Ia menegaskan, meski pihaknya belum mengetahui secara pasti wujud draf RUU sapu jagat tersebut, tetapi wajar jika serikat mencurigai poin-poin yang akan ditimbulkan akibat Omnibus Law ini.
“Bocorannya dalam RUU itu ada yang mengatur tentang tenaga kerja asing. Nah disini yang sekelas helper pun akan bisa masuk ke negera kita. Begitu juga dengan sistem upah (jam) serta hal lainnya menyangkut kehidupan buruh. Kita dari seluruh serikat telah mengkaji secara mendalam dan berharap meminta pemerintah dalam hal ini duduk bersama dalam membahasnya,” lanjut Carlos.
Kata dia, aksi serentak ini dilakukan untuk mendesak DPRD menyampaikan ke Pemerintahan Pusat, agar melibatkan buruh dalam pembahasan Rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebab, logikanya dalam hal ini, aturan tersebut mengatur kehidupan pekerja dan buruh. Untuk itu buruh tentu wajib dilibatkan.
“Pernyataan sikap kita tegas, meminta DPRD kota Batam menyampaikan masukan dan tuntutan kita kepada Pemerintah Pusat untuk mengkaji Omnibus Law ini dengan cara seksama bersama segenap elemen buruh, jangan hanya antara pemerintah dan pengusaha saja,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD K-SPSI Kota Batam, Supri Wijanarko mengatakan, Pemerintah Pusat dengan jelas dan nyata terindikasi keberpihakan pembentukan RUU ini lebih kepada pengusaha.
Hal ini dapat dilihat dari dalam pembentukannya dan Satgas tersebut yang diketuai oleh Ketua Kadin Pusat, sehingga dalam pembentukan ini serikat pekerja dan buruh juga tidak dapat mengkases draft Omnibus Law tersebut.
“Kita menyatakan aspirasi kepada DPRD. terkhusus RUU omnibus law. Karena rancangan itu dibentuk oleh Pemerintah dan Ketua Satgas oleh Kadin, dan bentuknya sendiri kami tidak tau, kami minta dilibatkan,” katanya.
Anggota Komisi II, Putra Yustisi Respaty yang saat itu menerima surat pernyataan sikap dari serikat buruh mengatakan akan menyambut setiap aspirasi yang diberikan oleh serikat dan akan siap menerima perwakilan pimpinan buruh untuk mengadakan diskusi di dalam kantor DPRD.
“Karena serikat menginginkan masuk ke dalam ruangan kantor DPRD untuk berdiskusi, maka akan kita diskusikan lebih lanjut mengenai hal ini bersama setiap perwakilan dari serikat buruh. Semua aspirasi kita sambut dan terima,” tutupnya.
(Elang)