Categories: BATAM

Minim Pengawasan, Rokok Ilegal Masih Dijual Bebas di Batam (5)

BATAM – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai masih terus berlangsung di Kota Batam. Berbagai merk rokok tanpa cukai masih sangat mudah ditemukan di sejumlah pedagang eceran dan grosir di wilayah di Batam.

Pantauan Swarakepri Minggu(17/5/2020) di wilayah Batu Besar, Nongsa Batam berbagai rokok tanpa cukai dijual bebas oleh para pedagang yang ada.

Beberapa merk rokok tanpa cukai yang dijual bebas diantaranya, Luffman, H Mild, Nise, Ray, Harmoni dsb.

Diantara merk rokok tersebut dalam kemasannya masih tertulis “Khusus Kawasan Bebas Batam”.

Udin(nama samaran), salah seorang warga mengaku sering membeli rokok tanpa cukai di kawasan Batu Besar Nongsa.

“Disini lengkap mas, selain di warung di minimarket juga dijual rokok ini. Kadang saya beli per slop,” ujar pria yang sehari-hari bekerja di proyek bangunan ini sambil menunjukkan rokok tanpa cukai yang baru dibelinya.

Maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara ini diduga kerena lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengungkapkan fakta penindakan minuman beralkohol(mikol) dan rokok ilegal hingga bulan Mei 2020.

Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan, hingga bulan Mei 2020 ini ada sebanyak 43 kali penindakan, dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 2.183 liter minuman beralkohol dan rokok sebanyak 4.436.751 batang.

“Penindakan rokok lebih sering dari mikol. Kerugian negara yang terselamatkan mencapai kurang lebih puluhan milyar,” kata Sumarna kepada Swarakepri, Kamis(7/5/2020).

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar, menyebutkan ada 19 industri rokok yang beroperasi di Kota Batam.

Kata Dendi, bentuk pengawasan yang dilakukan BP Batam terkait kesesuaian bidang usaha sesuai izin dengan izin usaha dengan produk yang dihasilkan.

“Pengawasan yang dilakukan BP Batam adalah terkait kesesuaian bidang usaha sesuai izin usaha dengan produk yang dihasilkan,”ujar Dendi kepada Swarakepri, Kamis(7/2/2020).

Dendi menegaskan, BP Batam tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan peredaran rokok yang diproduksi oleh industri di Batam.

(Redaksi/5)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

8 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

21 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.