2. Bentuk Tim Mediator untuk menyelesaikan penyelesaian secara musyawarah antara warga Pulau Rempang dengan Pemerinthan Cq BP Batam, atau tim mediasi melalui Pengadilan Negeri Batam, jika proses hukum berupa gugatan ditempuh oleh masyarakat warga Pulau Rempang.
3. Hentikan proses kriminalisasi yang saat ini sedang berlangsung yang dilakukan oleh Polda Kepri, dengan menggunakan cara-cara yang bersifat mengintimidasi warga yang menuntut hak dengan tuduhan merusak terumbu karang.
4. Jadwalkan segera sebuah musyawarah yang dimediasi oleh Pemerintah Pusat Cq Menko Polhukam atau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI atau Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, agar Pembangunan Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang tidak terhalang oleh ulah oknum BP Batam yang hanya mementingkan kepentingan bisnis dan mengabaikan hak-hak warga yang di dalamnya melekat hak-hak tradisional yang wajib dilindungi, sesuai perlindungan dari Undang-undang./Shafix
Pingback: Rudi Sampaikan Harapan Warga Pulau Rempang ke Menko Perekonomian – SWARAKEPRI.COM
Pingback: KERAMAT Tegaskan Situasi Pulau Rempang Kondusif di Tengah Polemik Relokasi – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Polemik Pengembangan Rempang, KERAMAT Beberkan Tiga Pemicu Keresahan Warga – SWARAKEPRI.COM