Categories: BATAMKEPRI

Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi, Warga Pulau Rempang Kedepankan Dialog

BATAM – Warga Pulau Rempang, Kota Batam yang tergabung dalam Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) melalui Kuasa Hukumnya Alfons Loemau dan Petrus Selestinus telah menyurati Presiden Jokowi dan ditembuskan ke instansi-instansi terkait untuk meminta perlindungan hukum, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Kuasa Hukum KERAMAT, Petrus Selestinus mengatakan bahwa surat permohonan perlidungan hukum tersebut telah dikirim dan diterima oleh instansi-instansi terkait termasuk ke Presiden Jokowi.

“Surat itu sudah semua dikirim dan diterima oleh instansi masing-masing termasuk ke Presiden Jokowi,” ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat, 25 Agustus 2023 malam.

Petrus mengatakan, terkait permasalahan yang dialami masyarakat Pulau Rempang saat ini, pihaknya mengedapankan dialog untuk musyawarah.

“KERAMAT memang mengedepankan dialog untuk musyawarah sesuai perintah Undang-undang. Namun KERAMAT juga tetap mencadangkan upaya untuk menggugat semua pihak termasuk pihak Perusahaan China yang disebut-sebut telah ada MoU dengan PT. MEG ke Pengadilan Negeri Batam atau Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat. Nanti kita lihat dalam waktu dekat ini perkembangannya,”jelasnya.

Petrus juga mengatatakan, bahwa tim penasehat hukum juga sedang mengkaji apakah ada unsur-unsur dugaan pidana korupsi dalam penerbitan Hak Pengelolaan Lahan(HPL) Pulau Rempang.

“Tim Penasehat Hukum juga sedang mengkaji apakah ada unsur-unsur pidana korupsi dalam penerbitan HPL. Jika ada maka akan dilaporkan kepada KPK atau Jaksa Agung,”tegasnya.

Terkait adanya pemeriksaan warga Pulau Rempang di Polda Kepri, Petrus mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan dan membentuk tim besar kuasa hukum.

“Kami akan melakukan pendampingan dengan membentuk Tim Besar Kuasa Hukum untuk memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada setiap mereka yang apabila dijadikan tersangka Kepolisian,”ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada tanggal 31 Agustus 2023 mendatang, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Ketua KERAMAT Gerisman Ahmad dkk di Polresta Barelang.

“Rencana tanggal 31 Agustus 2023, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Pak Gerisman dkk di Polresta Barelang,”pungkasnya.

Untuk diketahui dalam surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi, warga mengajukan empat perimintaan.

1. Hentikan segala kegiatan proses peralihan hak dan pembangunan apapun di atas Pulau Rempang, sebagai bagian dari prinsip penghormatan kepada hukum dan penghormatan terhadap hak-hak atas tanah dalam setiap kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

6 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

7 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

18 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.