Categories: BATAMKEPRI

Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi, Warga Pulau Rempang Kedepankan Dialog

BATAM – Warga Pulau Rempang, Kota Batam yang tergabung dalam Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) melalui Kuasa Hukumnya Alfons Loemau dan Petrus Selestinus telah menyurati Presiden Jokowi dan ditembuskan ke instansi-instansi terkait untuk meminta perlindungan hukum, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Kuasa Hukum KERAMAT, Petrus Selestinus mengatakan bahwa surat permohonan perlidungan hukum tersebut telah dikirim dan diterima oleh instansi-instansi terkait termasuk ke Presiden Jokowi.

“Surat itu sudah semua dikirim dan diterima oleh instansi masing-masing termasuk ke Presiden Jokowi,” ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat, 25 Agustus 2023 malam.

Petrus mengatakan, terkait permasalahan yang dialami masyarakat Pulau Rempang saat ini, pihaknya mengedapankan dialog untuk musyawarah.

“KERAMAT memang mengedepankan dialog untuk musyawarah sesuai perintah Undang-undang. Namun KERAMAT juga tetap mencadangkan upaya untuk menggugat semua pihak termasuk pihak Perusahaan China yang disebut-sebut telah ada MoU dengan PT. MEG ke Pengadilan Negeri Batam atau Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat. Nanti kita lihat dalam waktu dekat ini perkembangannya,”jelasnya.

Petrus juga mengatatakan, bahwa tim penasehat hukum juga sedang mengkaji apakah ada unsur-unsur dugaan pidana korupsi dalam penerbitan Hak Pengelolaan Lahan(HPL) Pulau Rempang.

“Tim Penasehat Hukum juga sedang mengkaji apakah ada unsur-unsur pidana korupsi dalam penerbitan HPL. Jika ada maka akan dilaporkan kepada KPK atau Jaksa Agung,”tegasnya.

Terkait adanya pemeriksaan warga Pulau Rempang di Polda Kepri, Petrus mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan dan membentuk tim besar kuasa hukum.

“Kami akan melakukan pendampingan dengan membentuk Tim Besar Kuasa Hukum untuk memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada setiap mereka yang apabila dijadikan tersangka Kepolisian,”ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada tanggal 31 Agustus 2023 mendatang, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Ketua KERAMAT Gerisman Ahmad dkk di Polresta Barelang.

“Rencana tanggal 31 Agustus 2023, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Pak Gerisman dkk di Polresta Barelang,”pungkasnya.

Untuk diketahui dalam surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi, warga mengajukan empat perimintaan.

1. Hentikan segala kegiatan proses peralihan hak dan pembangunan apapun di atas Pulau Rempang, sebagai bagian dari prinsip penghormatan kepada hukum dan penghormatan terhadap hak-hak atas tanah dalam setiap kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

WSBP Inspiring Kindness Raih Juara 3 Anugerah Perhumas 2024 di World Public Relations Forum

WSBP meraih Juara 3 Anugerah Perhumas 2024 di World Public Relations Forum. Penganugerahan berlangsung di…

2 jam ago

deGadai Perkenalkan Layanan Gadai Jam Tangan Mewah dengan Valuasi Tinggi dan Kompetitif

Menjawab kebutuhan akan solusi keuangan yang fleksibel dan aman, deGadai, platform gadai terkemuka berbasis digital…

3 jam ago

MLV Teknologi: Membangun Command Center yang Canggih dan Terintegrasi

Sebagai System Integrator yang expert di Audio-Visual dan IT, MLV Teknologi selalu berkomitmen untuk memberikan…

3 jam ago

Sambut Pilkada 2024, Kepala BP Batam Ajak Masyarakat Jaga Situasi Kondusif

BATAM - Kepala BP Batam, H. Muhammad Rudi menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS)…

18 jam ago

Cerita Wafda Saifan dan Keluarga dalam Beribadah Umrah, Yuk Simak Keseruannya!

Aktor kenamaan Tanah Air, Wafda Saifan, ajak istri dan anak pergi melaksanakan ibadah umrah ke…

1 hari ago

Pertandingan Badminton Dalam Rangka Hari Bakti BP Batam ke-53 Tahun Resmi Berakhir

BATAM - Masih dalam semarak Hari Bakti ke-53 Tahun, Pertandingan Badminton Antar Pegawai dan Mitra…

2 hari ago

This website uses cookies.