Categories: BATAMKEPRI

Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi, Warga Pulau Rempang Kedepankan Dialog

BATAM – Warga Pulau Rempang, Kota Batam yang tergabung dalam Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) melalui Kuasa Hukumnya Alfons Loemau dan Petrus Selestinus telah menyurati Presiden Jokowi dan ditembuskan ke instansi-instansi terkait untuk meminta perlindungan hukum, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Kuasa Hukum KERAMAT, Petrus Selestinus mengatakan bahwa surat permohonan perlidungan hukum tersebut telah dikirim dan diterima oleh instansi-instansi terkait termasuk ke Presiden Jokowi.

“Surat itu sudah semua dikirim dan diterima oleh instansi masing-masing termasuk ke Presiden Jokowi,” ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat, 25 Agustus 2023 malam.

Petrus mengatakan, terkait permasalahan yang dialami masyarakat Pulau Rempang saat ini, pihaknya mengedapankan dialog untuk musyawarah.

“KERAMAT memang mengedepankan dialog untuk musyawarah sesuai perintah Undang-undang. Namun KERAMAT juga tetap mencadangkan upaya untuk menggugat semua pihak termasuk pihak Perusahaan China yang disebut-sebut telah ada MoU dengan PT. MEG ke Pengadilan Negeri Batam atau Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat. Nanti kita lihat dalam waktu dekat ini perkembangannya,”jelasnya.

Petrus juga mengatatakan, bahwa tim penasehat hukum juga sedang mengkaji apakah ada unsur-unsur dugaan pidana korupsi dalam penerbitan Hak Pengelolaan Lahan(HPL) Pulau Rempang.

“Tim Penasehat Hukum juga sedang mengkaji apakah ada unsur-unsur pidana korupsi dalam penerbitan HPL. Jika ada maka akan dilaporkan kepada KPK atau Jaksa Agung,”tegasnya.

Terkait adanya pemeriksaan warga Pulau Rempang di Polda Kepri, Petrus mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan dan membentuk tim besar kuasa hukum.

“Kami akan melakukan pendampingan dengan membentuk Tim Besar Kuasa Hukum untuk memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada setiap mereka yang apabila dijadikan tersangka Kepolisian,”ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada tanggal 31 Agustus 2023 mendatang, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Ketua KERAMAT Gerisman Ahmad dkk di Polresta Barelang.

“Rencana tanggal 31 Agustus 2023, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Pak Gerisman dkk di Polresta Barelang,”pungkasnya.

Untuk diketahui dalam surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi, warga mengajukan empat perimintaan.

1. Hentikan segala kegiatan proses peralihan hak dan pembangunan apapun di atas Pulau Rempang, sebagai bagian dari prinsip penghormatan kepada hukum dan penghormatan terhadap hak-hak atas tanah dalam setiap kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.