Sebanyak 41 orang WNA yang dijamin atau disponsori kedua perusahaan ini memiliki Izin Tinggal Kunjungan Visa Pra-Investasi(ITK D12). Sementara sebanyak 169 WNA lainnya belum diketahui sponsor atau penjaminnya. 169 WNA tersebut rata-rata menggunakan Bebas Visa Kunjungan(BVK) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan(213 VKSK 30D) atau Visa on Arrival(VoA).
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, untut Sahat Hamonangan menegaskan untuk pendalaman terkait kedua perusahaan sponsor atau penjamin puluhan WNA tersebut dilakukan oleh Tim Imigrasi Pusat.
“Untuk pendalaman pemeriksaan(sponsor) ada di tingkat pusat. Kita hanya pemeriksaan penangkapan di Batam,”tegannya kepada SwaraKepri, Selasa 25 Mei 2026 malam/RD
