Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian terhadap uji materiil konstitusionalitas Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (UU Terorisme).
Dalam sidang pengucapan putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis (29/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK itu, mahkamah menilai frasa “3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) UU No. 5 Tahun 2018 adalah inkonstitusional secara bersyarat. Sehingga batasan jangka waktu diperpanjang menjadi 10 tahun terhitung sejak tanggal UU tersebut mulai berlaku./Humas LPSK
Page: 1 2
Halo Robotics, distributor terbesar untuk teknologi drone profesional di Indonesia, memperkenalkan terobosan terbaru dalam menjaga…
Jakarta, 15 Oktober 2024 — Untuk menarik perhatian audiens yang semakin dinamis, konten yang menarik dan…
Lima siswa BINUS SCHOOL Bekasi meluncurkan proyek Lokavita: Berbagi Cerita, Membangun Mimpi untuk memberdayakan masyarakat…
Gelora.id Luncurkan Fitur Terbaru: Fitur Self-Onboarding (Pendaftaran Mandiri) dan Mode Trial Gratis Secara Berkala Pada…
Jakarta, 15 Oktober 2024 – Kesuksesan dalam berbisnis tidak datang secara instan; dibutuhkan kerja keras,…
LINGGA - Sui Hiok, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga dari Partai Demokrat,…
This website uses cookies.