Categories: NASIONAL

MK Kabulkan Uji Materi UU No. 5 Tahun 2018: LPSK dan BNPT Gerak Cepat Jangkau Korban Terorisme Masa Lalu

DENPASAR – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bergerak cepat menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. Register 103/PUU-XXI/2023. Putusan MK itu memperpanjang batasan jangka waktu permohonan bantuan medis, psikologis, psikososial dan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.

Tak ingin buang waktu, duet institusi pelaksana perlindungan korban terorisme ini langsung menggelar pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan di Bali. Pertama, sosialisasi Putusan MK kepada jajaran kepolisian, organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi dan beberapa perwakilan rumah sakit, yang digelar di kantor Pemprov Bali, Kamis 10 Oktober 2024.

Keesokan harinya, Jumat 11 Oktober 2024, sosialisasi dilanjutkan dengan sasaran wartawan dari sejumlah media massa di Bali. Dari acara bertajuk, “Ngobrol sambil Ngopi (NGOPI) bersama LPSK dan BNPT itu, diharapkan informasi mengenai putusan MK yang memperpanjang batasan jangka waktu permohonan bagi korban terorisme masa lalu, dapat tersiar lebih luas ke publik.

Sosialisasi Putusan MK ini waktunya hampir bersamaan dengan momentum Peringatan Peristiwa Bali I yang diperingati setiap 12 Oktober setiap tahun. Korban terorisme masa lalu sendiri, dimaknai mulai dari Peristiwa Bali I pada 2002 hingga peristiwa terorisme lainnya sebelum tahun 2018, atau pada saat UU No. 5 Tahun 2018 diundangkan.

Wakil Ketua LPSK Mahyudin mengatakan, setelah adanya putusan MK itu, LPSK dan BNPT memiliki waktu hingga 2028 untuk menjangkau korban terorisme masa lalu yang belum mengajukan bantuan, baik medis, psikologis, psikososial dan kompensasi dalam kurun waktu 2018-2021 sebagaimana mandat UU No.5 Tahun 2018. “Batasan jangka waktu yang cukup singkat menyebabkan masih ada korban yang belum mengajukan haknya,” kata Mahyudin.

Menurut Mahyudin, korban ingin disamakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 (1) UUD 1945, yang menyebutkan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan”. Batasan jangka waktu itu cukup singkat mengingat peraturan pelaksana baru terbit pada 2020 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2020. “Efektif hanya tersedia waktu satu tahun untuk melakukan sosialisasi, penetapan korban, perhitungan dan penetapan kompensasi,” jelas Mahyudin.

Sementara itu, Direktur Perlindungan BNPT Imam Margono menyatakan, korban terorisme wajib dilindungi negara dan pelaksanaannya dilakukan oleh BNPT dan LPSK.

“Aturan lama (memberikan batasan jangka waktu) tiga tahun untuk identifikasi penyintas terorisme. Karena singkatnya waktu, belum semua penyintas berhasil diidentifikasi dan mendapatkan bantuan. Setelah uji materiil dikabulkan MK, BNPT dan LPSK langsung bergerak,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BP Batam Resmikan Layanan SAPA Batam

BATAM - Guna meningkatkan percepatan penyelesaian permasalahan hukum di lingkungan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam),…

3 jam ago

Progres Rempang Eco City, Satu Kepala Keluarga Bergeser ke Hunian Sementara

BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam memfasilitasi pergeseran terhadap warga yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City.…

6 jam ago

Menuju Peringatan Hari Bakti ke-53, BP Batam Gelar Berbagai Perlombaan

BATAM - Serangkaian perlombaan akan menyemarakkan peringatan Hari Bakti BP Batam ke-53 tahun 2024. Adapun…

6 jam ago

Program Indigo Telkom dan Ideanation Bersama Wujudkan Inovasi di Tanah Papua

Ideanation, sebuah platform inovasi yang mendukung para inovator dan startup Indonesia, menyelenggarakan Grebek Startup Papua…

8 jam ago

MBKM Mandiri Batch 14 MAXY Academy Dimulai: Siapkan Karier Mahasiswa Melalui Penyaluran Magang

Surabaya, 15 Oktober 2024 – Guna mendukung pengembangan kemampuan mahasiswa dalam menghadapi tantangan industri digital yang…

9 jam ago

Literasi Keuangan dan Kripto: Rahasia Gen Z Mengelola Masa Depan

Jakarta, 15 Oktober 2024 - Di era digital yang serba cepat ini, literasi keuangan menjadi semakin penting,…

9 jam ago

This website uses cookies.