Sidang Pleno Perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi(MK) Menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2015 yang diajukan oleh pasangan Soerya Respationo -Ansar Ahmad, Jumat(22/1/2016) pukul 15.26 WIB.
Dalam amar putusan perkara Nomor115/PHP.GUB-XIV/2016 seperti dikutip dari laman mahkamahkonstitusi.go.id, sembilan Hakim Konstitusi yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo dan Manahan Sitompul memutuskan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang digelar secara terbuka untuk umum.
Terkait syarat pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan dalam pasal 158 UU/8/2015, Hakim berpendapat bahwa tidak semua pembatasan serta merta berarti bertentangan dengan UUD 1945.
“Pembatasan bagi peserta Pemilu untuk mengajukan pembatalan hasil penghitungan suara dalam pasal 158 UU 8/2015 merupakan kebijakan umum terbuka pembentuk Undang-undang untuk menentukannya, Sebab pembatasan demikian logis dan dapat diterima secara hukum untuk mengukur signifikansi perolehan suara calon,” jelas Hakim dalam amar putusannya.
Sumber :mahkamahkonstitusi.go.id
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…
BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…
This website uses cookies.