Sidang Pleno Perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi(MK) Menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2015 yang diajukan oleh pasangan Soerya Respationo -Ansar Ahmad, Jumat(22/1/2016) pukul 15.26 WIB.
Dalam amar putusan perkara Nomor115/PHP.GUB-XIV/2016 seperti dikutip dari laman mahkamahkonstitusi.go.id, sembilan Hakim Konstitusi yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo dan Manahan Sitompul memutuskan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang digelar secara terbuka untuk umum.
Terkait syarat pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan dalam pasal 158 UU/8/2015, Hakim berpendapat bahwa tidak semua pembatasan serta merta berarti bertentangan dengan UUD 1945.
“Pembatasan bagi peserta Pemilu untuk mengajukan pembatalan hasil penghitungan suara dalam pasal 158 UU 8/2015 merupakan kebijakan umum terbuka pembentuk Undang-undang untuk menentukannya, Sebab pembatasan demikian logis dan dapat diterima secara hukum untuk mengukur signifikansi perolehan suara calon,” jelas Hakim dalam amar putusannya.
Sumber :mahkamahkonstitusi.go.id
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.