Sidang Pleno Perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi(MK) Menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2015 yang diajukan oleh pasangan Soerya Respationo -Ansar Ahmad, Jumat(22/1/2016) pukul 15.26 WIB.
Dalam amar putusan perkara Nomor115/PHP.GUB-XIV/2016 seperti dikutip dari laman mahkamahkonstitusi.go.id, sembilan Hakim Konstitusi yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo dan Manahan Sitompul memutuskan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang digelar secara terbuka untuk umum.
Terkait syarat pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan dalam pasal 158 UU/8/2015, Hakim berpendapat bahwa tidak semua pembatasan serta merta berarti bertentangan dengan UUD 1945.
“Pembatasan bagi peserta Pemilu untuk mengajukan pembatalan hasil penghitungan suara dalam pasal 158 UU 8/2015 merupakan kebijakan umum terbuka pembentuk Undang-undang untuk menentukannya, Sebab pembatasan demikian logis dan dapat diterima secara hukum untuk mengukur signifikansi perolehan suara calon,” jelas Hakim dalam amar putusannya.
Sumber :mahkamahkonstitusi.go.id
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.