Momen Hakim Wattimena Nasehati Carolein di Sidang Kasus Penggelapan Mobil Rental – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Momen Hakim Wattimena Nasehati Carolein di Sidang Kasus Penggelapan Mobil Rental

Sidang perkara Carolein di Kasus Penggelapan Mobil rental di PN Batam, kamis 30 Juli 2026./foto: RD

BATAM – Sidang perkara Carolein dalam kasus penggelapan dua unit mobil rental yakni Honda Brio dan Daihatsu Xenia milik Aldio(korban) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 30 Juli 2026.

Sebelum agenda pemeriksaan terdakwa dimulai, Ketua Majelis Hakim yang juga menjabat Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menasehati terdakwa Carolein atas insiden perusakan ponsel milik salah satu wartawan yang dilakukan terdakwa Carolein usai persidangan pada 21 Juli 2026 lalu.

“Selain hakim, saya juga juru bicara disini(PN Batam). Saya dan teman-teman media bersahabat. Kenapa anda sampai seberingas itu menjatuhkan hanphone awak media. Pers itu punya hak meliput,”tegas Wattimena.

Wattimena juga mengingatkan Carolein atas perbuatannya dalam kasus penggelapan mobil rental yang telah merugikan banyak korban.

“Saudara tidak senang di liput, tapi apakah saudara pernah membayangkan para korban yang saudara tipu? Wartawan punya hak untuk meliput, kalau tak mau diliput jangan buat kejahatan,”ucapnya.

“Itu Konsekuensi kamu mau menipu orang, kamu melakukan tindak pidana menggadaikan mobil, kamu menyakiti orang tanpa kamu sadari,”lanjut Wattimena.

@swarakepri.com Momen Hakim Wattimena Nasehati Carolein di Sidang Kasus Penggelapan Mobil Rental Sidang perkara Carolein dalam kasus penggelapan dua unit mobil rental yakni Honda Brio dan Daihatsu Xenia milik Aldio(korban) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 30 Juli 2026. Sebelum agenda pemeriksaan terdakwa dimulai, Ketua Majelis Hakim yang juga menjabat Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menasehati terdakwa Carolein atas insiden perusakan ponsel milik salah satu wartawan yang dilakukan terdakwa Carolein usai persidangan pada 21 Juli 2026 lalu. "Selain hakim, saya juga juru bicara disini(PN Batam). Saya dan teman-teman media bersahabat. Kenapa anda sampai seberingas itu menjatuhkan hanphone awak media. Pers itu punya hak meliput,"tegas Wattimena. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #kasusmobilrental #pnbatam ♬ suara asli – swarakepri.com

Wattimena kembali mengingatkan terdakwa Carolein agar bisa menyadari perbuatannya.

“Kalau sudah pakai baju ini(tahanan) seharusnya sadar. Media meliput itu bagian dari konsekuensi(perbuatan terdawka). Kenapa kamu tidak terima(diliput)? kamu menolak, dan hempaskan hanphone(wartawan),”terangnya.

Wattimena juga menegaskan bahwa ada beberapa pesan yang diperoleh masyarakat ketika suatu perkara yang sedang disidangkan diliput oleh media.

“Ada beberapa pesan, supaya hati-hati sama orang ini(terdakwa). Supaya tidak menjadi korban lain lagi, itu namanya sanksi sosial. Jika sudah terdakwa, harusnya kamu menunjukkan rasa penyesalan,”tandasnya.

Setelah memberikan nasehat kepada Carolein, sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa./RD

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!