KARIMUN – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Muhammad Firmansyah dipastikan bakal menjabat sebagai Sekda definitif. Itu setelah Gubernur Kepri Nurdin Basirun sudah menandatangani surat persetujuan pengangkatan. Firmansyah menyisihkan dua kandidat lainnya, Sensissiana dan Jefridin
Kepastian Firmansyah menjabat Sekda Karimun itu disampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq kepada wartawan, Minggu (18/12/2016). Kata Rafiq, setelah adanya persetujuan dari Gubernur Kepri, maka tahapan selanjutnya adalah menyusun jadwal pelantikan kepada Firmansyah. Pihaknya rencananya akan menyesuaikan dengan pelantikan pimpinan SKPD lainnya.
“Pak Gubernur telah menandatangani surat persetujuan pengangkatan Pak Firmansyah sebagai Sekda Definitif. Sekarang, kami menyusun proses pelantikan beliau. apakah akan disesuaikan dengan pelantikan pimpinan SKPD lainnya, ataukah ada jadwal lain,” ungkap Bupati Rafiq.
Sebelumnya, Bupati Rafiq telah menerima surat dari panitia seleksi (pansel) calon Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun. Ada tiga nama yang serahkan pansel, yakni Muhammad Firmansyah, Sensissiana dan Jefriddin. Ketiga kandidat itu juga sudah diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat untuk penetapan.
“Saya sudah menerima surat dari pansel, surat itu juga sudah saya tandatangani untuk dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Saya juga sudah mengajukan kepada Gubernur Kepri pada tanggal 17 November untuk persetujuan Gubernur tentang Sekda Kabupaten Karimun,” ungkap Aunur Rafiq di rumah dinasnya, belum lama ini.
Kata Rafiq, dari ketiga nama yang dikirimkan pansel kepadanya, Muhammad Firmansyah memiliki nilai tertinggi jika dibandingkan dua kandidat lainnya. Hanya saja, sesuai mekanisme, maka ketiga nama tersebut tetap dikirim kepada Gubernur Kepri untuk mendapatkan persetujuan ke KASN.
Menurut dia, yang akan menduduki jabatan sebagai Sekda tentu saja memiliki nilai tertinggi dari hasil assessmen yang dilakukan melalui proses open bidding. Gubernur juga akan melihat hasil nilai dari pansel yang disampaikan secara tertulis. Saat ini, pihaknya masih menunggu surat persetujuan dari Gubernur Kepri.
“Ketika salah satu dari tiga nama itu terpilih jadi Sekda, maka dua nama lainnya akan kembali ke posisi semula. Karena tidak akan mempengaruhi dari hasil open bidding sebelumnya. Semua pejabat eselon II boleh mengikuti proses untuk seleksi Sekda, karena itu hak mereka. Jika tak terpilih ya akan tetap dikembalikan ke posisi semula,” jelas Rafiq.
Hanya saja, katanya, pada Desember 2016 ini dilakukan penetapan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru. Jika memang para pejabat itu masih layak untuk menempati posisi yang lama,tentu saja mereka akan tetap di posisi itu. Namun, ketika tidak lagi maka tentu saja akan dilakukan pergeseran.
Pelantikan Sekda Karimun terpilih nantinya akan disejalankan dengan pelantikan pejabat eselon II sesuai dengan SOTK yang baru. Rencananya, pelantikan akan dilakukan pada Desember 2016 ini. Alasannya, jika Sekda dilantik dalam waktu dekat, maka akan terjadi dua kali pelantikan yakni SOTK yang baru dan Sekda Karimun terpilih.
(RED/HK)