Categories: BATAMHUKUM

Nahkoda Kapal MT Arman 114 Minta Hakim Kembalikan Barang Bukti Kapal dan Minyak

BATAM – Nahkoda kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa di perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Batam meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan dan meminta barang bukti kapal dan kargo berisikan Light Crude Oil yang berjumlah 160.975,36 metrik ton dikembalikan kepada terdakwa.

Hal ini disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya Daniel Samosir pada sidang nota pembelaan (Pledoi) Kamis 6 Juni 2024 di ruang sidang Kusumah Atmadja dihadapan Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan didampingi Douglas R.P Napitupulu dan Setyaningsih selaku Hakim Anggota serta Jaksa Penuntut Umum, Marthyn Luther dan Karya So Immanuel Gort.

Kata Daniel Samosir, permintaan terdakwa tersebut berlandaskan fakta-fakta persidangan di mana terdakwa selama persidangan telah mengaku bahwa dirinya bukanlah Nahkoda Kapal MT Arman 114 saat terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan di perairan Natuna Utara sebagai mana didakwakan.

Ia menyebut, terdakwa MMAMH menjadi Nahkoda MT Arman 114 sejak 8 Juni 2023 atau setelah penangkapan yang dilakukan Bakamla. Sementara sejak Kapal MT Arman 114 berlayar dari Singapura menuju Laut Natuna, Daniel Samosir mengungkap bahwa Nahkoda Kapal MT Arman 114 saat itu adalah Rabia Alhensi.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan sebagaimana diatur dalam dakwaan pada pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang itu tidak berdasar.

Sementara terkait permintaan pengembalian barang bukti kepada terdakwa, kata Daniel Samosir, hal ini telah diatur dalam pasal 46 KUHAP ayat (1) dijelaskan benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita.

Dalam hal ini, Kapal MT Arman 114 dan kargo berisikan Light Crude Oil yang berjumlah 160.975,6 metrik ton disita dari terdakwa yang menjadi penanggungjawab barang bukti tersebut.

“Dari mana barang bukti itu disita maka barang bukti tersebut dikembalikan kepadanya, karena dia yang bertanggungjawab dan selanjutnya dikembalikan dari mana kapal tersebut berasal,” kata Daniel Samosir.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

1 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

4 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

7 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

9 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

10 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

11 jam ago

This website uses cookies.