BATAM – Akbar, salah satu nasabah kartu kredit Bank Danaman cabang Batam mengeluhkan adanya tagihan credit protection, padahal dia tidak pernah menyetujui program tersebut.
“Saya heran, saya tidak pernah menyetujui ikut credit protection, tapi tagihan sudah saya terima sebanyak 3 kali,” ujarnya kepada AMOK Group di kawasan Nagoya, Batam, Rabu (15/6/2016) siang.
Dia menegaskan sama sekali tidak pernah menyetujui untuk mengikuti program credit protection, tapi dalam lembar penagihan tertulis tagihan credit protection.
Terkait hal tersebut, Akbar mengaku sudah menghubungi pihak Bank Danamon untuk mempertanyakan soal tagihan credit protection tersebut, dan meminta voice recording dari telemarketing sebagai bukti penjelasan transaksi.
“Saya sudah hubungi pihak Bank untuk meminta voice recording, tapi mereka berjanji akan membuatkan laporan case estimate selama 7 hari kerja.
“Hingga saat ini, saya belum menerima voice recording tersebut,”bebernya.
Dia juga mengaku sempat dihubungi oleh pihak Bank pada tanggal 10 Juni 2016 lalu. Pria yang mengaku bernama HR tersebut mengatakan dari hasil investigasi internal Bank Danamon, diketahui bahwa telemarketing telah melakukan kesalahan.
“Mereka sudah mengakuinya, tapi hanya lewat telepon. Saya minta laporan tertulis dari pihak bank, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan,”jelasnya.
Akbar mengaku telah melaporkan kasus ini ke Departemen Bagian Kebijakan dan Pengawasan Bank Indonesia agar di tindak lanjuti.
“Saya berharap laporan itu segera di investigasi dan di audit serta diberikan sanksi berat kepada pihak terkait,”ucapnya.
Hingga berita ini diunggah, pihak Bank Danamon Cabang Batam belum berhasil di konfirmasi terkait keluahan nasabah tersebut.
(red/tan)