Nasabah Desak BPR Harapan Bunda Batam Bertanggung Jawab

Serahkan BPKB Milik Nasabah ke pihak lain dengan Dokumen yang Diduga Palsu

BATAM – swarakepri.com : Nasri(47), nasabah di BPR Harapan Bunda Batam mendesak pihak bank agar bertanggung jawab karena diduga telah kongkalikong dengan Kantor Notaris Erry Chandra dan Heri Suandi membuat dokumen palsu untuk mengambil Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor(BPKB) Mobil Toyota Sprinter BP 1571 ZL yang digunakan sebagai jaminan kredit di BPR Harapan Bunda Batam yang beralamat di Komplek Batama Blok D1 Nagoya Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepada SWARAKEPRI.COM, Nasri mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang telah membuatnya rugi hingga Rp 80 jutaan tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Barelang pada tanggal 7 Oktober 2013 lalu. Heri Suandi sendiri saat ini sudah ditahan Polisi pada bulan April 2014 sementara pihak BPR Harapan Utama dan Notaris Erry Chandra yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut justru tidak disentuh Polisi.

“Saya minta aparat kepolisian segera menangkap oknum-oknum yang terlibat dari BPR Harapan Bunda Batam dan Kantor Notaris Erry Chandra. BPKB tersebut tidak mungkin diserahkan ke Heri Suandi tanpa adanya kerjasaman dengan pihak Bank dan Notaris,” tegasnya, Rabu(7/5/2014) di Nagoya Batam.

Dikatakan Nasri bahwa saat BPKB tersebut diserahkan pihak Bank kepada Heri Suandi, ia sedang menjalani pengobatan disalah satu Rumah Sakit di Jakarta karena sakit ginjal yang dideritanya saat itu. Sebelum berangkat ke Jakarta, ia mengaku meminta tolong kepada Heri Suandi yang saat itu menyewa mobilnya agar uang sewa mobil sebesar Rp 1,6 juta per bulan yang biasanya diserahkan kepadanya agar dibayarkan sebagai angsuran kredit di BPR Harapan Bunda Batam.

Selama menjalani pengobatan di Jakarta, kata Nasri tidak pernah ada informasi dari heri terkait mobil tersebut. Namun pada bulan Agustus 2013 setelah ia kembali ke Batam, ia kembali mendatangi BPR Harapan Bunda Batam untuk menanyakan BPKB mobil tersebut. Salah satu staf di Bank tersebut mengatakan bahwa BPKB sudah diserahkan kepada Heri Suandi. Anehnya staf di Bank tersebut mengatakan bahwa BPKB tersebut diserahkan kepada adanya surat kuasa yang dibuatnya kepada Heri yang diperkuat dengan Legalisasi dari Kantor Notaris Erry Candra.

Karena merasa tidak pernah membuat surat kuasa kepada Heri Suandi, apalagi menghadap Notaris Erry Chandra, Nasri akhirnya melaporkan masalah ini ke Polresta Barelang.

Selain melaporkan ke Polresta Barelang, Nasri juga melaporkan masalah ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batam.

Hingga berita ini diunggah, pihak BPR Harapan Bunda Batam dan Kantor Notaris Erry Candra belum berhasil dikonfirmasi.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 menit ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

2 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

8 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

10 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

21 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.