Nasabah Desak BPR Harapan Bunda Batam Bertanggung Jawab

Serahkan BPKB Milik Nasabah ke pihak lain dengan Dokumen yang Diduga Palsu

BATAM – swarakepri.com : Nasri(47), nasabah di BPR Harapan Bunda Batam mendesak pihak bank agar bertanggung jawab karena diduga telah kongkalikong dengan Kantor Notaris Erry Chandra dan Heri Suandi membuat dokumen palsu untuk mengambil Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor(BPKB) Mobil Toyota Sprinter BP 1571 ZL yang digunakan sebagai jaminan kredit di BPR Harapan Bunda Batam yang beralamat di Komplek Batama Blok D1 Nagoya Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepada SWARAKEPRI.COM, Nasri mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang telah membuatnya rugi hingga Rp 80 jutaan tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Barelang pada tanggal 7 Oktober 2013 lalu. Heri Suandi sendiri saat ini sudah ditahan Polisi pada bulan April 2014 sementara pihak BPR Harapan Utama dan Notaris Erry Chandra yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut justru tidak disentuh Polisi.

“Saya minta aparat kepolisian segera menangkap oknum-oknum yang terlibat dari BPR Harapan Bunda Batam dan Kantor Notaris Erry Chandra. BPKB tersebut tidak mungkin diserahkan ke Heri Suandi tanpa adanya kerjasaman dengan pihak Bank dan Notaris,” tegasnya, Rabu(7/5/2014) di Nagoya Batam.

Dikatakan Nasri bahwa saat BPKB tersebut diserahkan pihak Bank kepada Heri Suandi, ia sedang menjalani pengobatan disalah satu Rumah Sakit di Jakarta karena sakit ginjal yang dideritanya saat itu. Sebelum berangkat ke Jakarta, ia mengaku meminta tolong kepada Heri Suandi yang saat itu menyewa mobilnya agar uang sewa mobil sebesar Rp 1,6 juta per bulan yang biasanya diserahkan kepadanya agar dibayarkan sebagai angsuran kredit di BPR Harapan Bunda Batam.

Selama menjalani pengobatan di Jakarta, kata Nasri tidak pernah ada informasi dari heri terkait mobil tersebut. Namun pada bulan Agustus 2013 setelah ia kembali ke Batam, ia kembali mendatangi BPR Harapan Bunda Batam untuk menanyakan BPKB mobil tersebut. Salah satu staf di Bank tersebut mengatakan bahwa BPKB sudah diserahkan kepada Heri Suandi. Anehnya staf di Bank tersebut mengatakan bahwa BPKB tersebut diserahkan kepada adanya surat kuasa yang dibuatnya kepada Heri yang diperkuat dengan Legalisasi dari Kantor Notaris Erry Candra.

Karena merasa tidak pernah membuat surat kuasa kepada Heri Suandi, apalagi menghadap Notaris Erry Chandra, Nasri akhirnya melaporkan masalah ini ke Polresta Barelang.

Selain melaporkan ke Polresta Barelang, Nasri juga melaporkan masalah ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batam.

Hingga berita ini diunggah, pihak BPR Harapan Bunda Batam dan Kantor Notaris Erry Candra belum berhasil dikonfirmasi.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

3 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

6 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

7 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

7 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

7 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

8 jam ago

This website uses cookies.