Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Perjudian Gelper Game Zone
BATAM – swarakepri.com : Setelah tertunda sebanyak tiga kali, Jaksa Penuntut Umum
(JPU), Wahyu Susanto akhirnya menuntut terdakwa kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone Nagoya Hill Batam yakni Safrudin Ratutoli alias Nawi dan Hari Honi Fitriani alias Indri dengan hukuman penjara selama 7 bulan dipotong masa tahanan sementara, sore tadi, Selasa(25/2/2014) sekitar pukul 16.15 WIB di Pengadilan Negeri Batam.
“Berdasarkan fakta persidangan, dari keterangan saksi yang berkesesuaian dan barang bukti, seluruh unsur dakwaan terhadap terdakwa Safrudin Ratutoli alias Nawi terpenuhi sah secara hukum melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP, untut mempertanggung jawabkan perbuatannya terdakwa dituntut 7 bulan penjara dipotong masa tahanan sementara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,” ujar Wahyu saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Nawi.
Dituntut secara terpisah, terdakwa Hari Honi Fitriani alias Indri dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan dakwaan subsider pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP dengan hukuman 7 bulan penjara dipotong masa tahanan sementara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000. Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Indri dijerat dengan dakwaan primer pasal 303 ayat 1 ke 1 subsider 303 ayat 1 ke 2.
Sementara itu terdakwa lainnya Si(dibawah umur) berhalangan hadir di persidangan hari ini(selasa,red). Orang tua Si yang hadir di persidangan Nawi dan Indri mengaku Si tidak bisa hadir di persidangan karena sedang sakit.
Seusai mendengar tuntan JPU, Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi dua orang Hakim Anggota menunda sidang hingga hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.(redaksi)