Aan Anshori juga mendesak Dispendukcapil kembali seperti sebelumnya yang dapat mencatat perkawinan beda agama, selama ada pemberkatan dari agama tertentu. Aan menduga, perubahan kebijakan dari bisa, menjadi tidak bisa mencatatkan tanpa penetapan pengadilan negeri, merupakan dampak otonomi daerah yang bebas mempersepsikan peraturan yang sebelumnya tidak mempersulit perkawinan beda agama.
Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Pusham Ubaya), Sonya Claudia Siwu, mengatakan perkawinan merupakan hak asasi setiap warga negara, yang terpisah dari urusan agama. Sonya berharap pemerintah tidak membuat peraturan yang justru menyulitkan warga negaranya mendapatkan haknya untuk bebas menikah.
“Ini kan sebenarnya hak ya, orang mau berkeluarga untuk bisa membangun keluarga walaupun berbeda agama, itu sebenarnya hak yang mestinya terpisah dengan urusan agama. Jadi, seharusnya tidak perlu sampai kebijakan itu dibuat oleh pemerintah, atau peraturan itu dibuat oleh pemerintah, seharusnya tanpa ada birokrasi yang justru mempersulit,” komentarnya.
Penolakan Dispendukcapil untuk pencatatan sebelum ada putusan penetapan pengadilan negeri, menurut Sonya, tidak lepas dari interpretasi peraturan dan perundangan tentang perkawinan beda agama yang masih abstrak.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran petugas Dispendukcapil yang tidak ingin melakukan kesalahan, yang nantinya dapat digugat oleh pihak-pihak yang menolak perkawinan beda agama.
Padahal, Dispendukcapil di sejumlah daerah lain, tidak menolak mencatatkan perkawinan beda agama meski tanpa putusan penetapan pengadilan negeri.
“Itu sebenarnya kan kewenangan bebas mereka (Dispendukcapil), buktinya ada beberapa kasus yang tidak masalah. Mereka bersedia mencatatkan dan tidak menolak perkawinan beda agama. Jadi, bagaimana pejabat Dispendukcapil itu menginterpretasikan ketentuan yang ada. Sebenarnya ketentuan yang ada di Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Perkawinan, itu kan masih abstrak. Itu perlu diterjemahkan lagi, diinterpretasi oleh pemerintah di daerah melalui peraturan-peraturan di daerah,” terangnya.
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
This website uses cookies.