Aan Anshori juga mendesak Dispendukcapil kembali seperti sebelumnya yang dapat mencatat perkawinan beda agama, selama ada pemberkatan dari agama tertentu. Aan menduga, perubahan kebijakan dari bisa, menjadi tidak bisa mencatatkan tanpa penetapan pengadilan negeri, merupakan dampak otonomi daerah yang bebas mempersepsikan peraturan yang sebelumnya tidak mempersulit perkawinan beda agama.
Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Pusham Ubaya), Sonya Claudia Siwu, mengatakan perkawinan merupakan hak asasi setiap warga negara, yang terpisah dari urusan agama. Sonya berharap pemerintah tidak membuat peraturan yang justru menyulitkan warga negaranya mendapatkan haknya untuk bebas menikah.
“Ini kan sebenarnya hak ya, orang mau berkeluarga untuk bisa membangun keluarga walaupun berbeda agama, itu sebenarnya hak yang mestinya terpisah dengan urusan agama. Jadi, seharusnya tidak perlu sampai kebijakan itu dibuat oleh pemerintah, atau peraturan itu dibuat oleh pemerintah, seharusnya tanpa ada birokrasi yang justru mempersulit,” komentarnya.
Penolakan Dispendukcapil untuk pencatatan sebelum ada putusan penetapan pengadilan negeri, menurut Sonya, tidak lepas dari interpretasi peraturan dan perundangan tentang perkawinan beda agama yang masih abstrak.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran petugas Dispendukcapil yang tidak ingin melakukan kesalahan, yang nantinya dapat digugat oleh pihak-pihak yang menolak perkawinan beda agama.
Padahal, Dispendukcapil di sejumlah daerah lain, tidak menolak mencatatkan perkawinan beda agama meski tanpa putusan penetapan pengadilan negeri.
“Itu sebenarnya kan kewenangan bebas mereka (Dispendukcapil), buktinya ada beberapa kasus yang tidak masalah. Mereka bersedia mencatatkan dan tidak menolak perkawinan beda agama. Jadi, bagaimana pejabat Dispendukcapil itu menginterpretasikan ketentuan yang ada. Sebenarnya ketentuan yang ada di Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Perkawinan, itu kan masih abstrak. Itu perlu diterjemahkan lagi, diinterpretasi oleh pemerintah di daerah melalui peraturan-peraturan di daerah,” terangnya.
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
Dalam semangat kolaborasi dan kreativitas tanpa batas, JackOne Band yang beranggotakan dari Pekerja BRI Region…
This website uses cookies.