Sebelumnya, Dispendukcapil bersedia mencatat perkawinan beda agama karena ada surat pernyataan dari salah satu pihak yang akan menikah, untuk tunduk pada aturan salah satu agama yang bersedia memberkati pernikahan.
Rachmat menambahkan, interpretasi yang berbeda terkait pasal 2, tentang pernikahan harus menurut agama dan kepercayaan masing-masing, mengakibatkan Dispendukcapil mengalihkan tanggung jawab hukum kepada pengadilan negeri. Ini menurut Rachmat, justru menyulitkan warga negara yang akan menikah, meski beda agama.
“Kenapa kok harus mempersulit seperti itu? Itu kan mempersulit masyarakat. Padahal kan gak boleh mempersulit,” jelas Rachmat Harjono Tengadi./VOA
Dalam situasi tekanan terhadap daya beli masyarakat dan persaingan yang semakin ketat di industri otomotif…
Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif seiring meningkatnya dukungan dari…
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…
This website uses cookies.