Categories: NASIONAL

Negara Dituntut Beri Kemudahan Perkawinan Beda Agama

Sebelumnya, Dispendukcapil bersedia mencatat perkawinan beda agama karena ada surat pernyataan dari salah satu pihak yang akan menikah, untuk tunduk pada aturan salah satu agama yang bersedia memberkati pernikahan.

Rachmat menambahkan, interpretasi yang berbeda terkait pasal 2, tentang pernikahan harus menurut agama dan kepercayaan masing-masing, mengakibatkan Dispendukcapil mengalihkan tanggung jawab hukum kepada pengadilan negeri. Ini menurut Rachmat, justru menyulitkan warga negara yang akan menikah, meski beda agama.

“Kenapa kok harus mempersulit seperti itu? Itu kan mempersulit masyarakat. Padahal kan gak boleh mempersulit,” jelas Rachmat Harjono Tengadi./VOA

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Menuju Satu Dekade Berkarya, BINUS SCHOOL Bekasi Raih Peringkat 8 SMA Paling Berprestasi di Jawa Barat

Bekasi, 9 Januari 2026 —  BINUS SCHOOL Bekasi berhasil menempati peringkat ke 8 SMA paling…

2 hari ago

BINUS Hadirkan Asia Collaboration Corner untuk Membuka Pengalaman Global Mahasiswa dan Menciptakan Dampak bagi Indonesia

Jakarta, 9 Januari 2026 — Di tengah arus globalisasi dan perkembangan industri yang semakin cepat,…

2 hari ago

Financial Freedom yang Ideal di Usia Berapa?

Financial freedom sebagai tujuan besar dalam hidup digambarkan indah. Bebas memilih aktivitas, tidak tertekan soal…

2 hari ago

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Banjar, Menteri Dody: Fokus Pulihkan Akses dan Lindungi Warga

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merespons cepat kondisi darurat banjir yang melanda Desa Keramat, Kecamatan Sungai…

2 hari ago

Biaya Tak Terduga Saat Menyiapkan Mahar atau Seserahan Pernikahan

Menyiapkan pernikahan dimulai dengan semangat dan rencana yang rapi. Tanggal sudah dipilih, konsep mulai dibicarakan,…

2 hari ago

KAI Services Resmikan Parkir Stasiun Prabumulih, Dukung Kenyamanan dan Aktivitas Masyarakat

KAI Services melalui unit bisnis Resparkir meresmikan fasilitas Parkir Stasiun Prabumulih pada Selasa (6/1). Peresmian…

2 hari ago

This website uses cookies.