Warga Kota Malang, yang merupakan umat agama Baha’i, Susiana, mengatakan meski agama Baha’i telah diakui sebagai agama yang berdiri sendiri oleh Kementerian Agama, pernikahan sesama umat agama Baha’i masih menemui hambatan pencatatan.
Ini, kata Susiana, karena belum ada agama Baha’i pada kolom isian di pencatatan sipil, sehingga harus mendapat putusan penetapan dari pengadilan.
Susiana mengatakan, seharusnya negara memfasilitasi warganya yang hendak menikah, sebagai salah satu hak asasi yang harus dipenuhi negara, bukan malah mempersulit.
“Harapannya pemerintah memfasilitasi warganya untuk bebas memilih apa agamanya, bebas memilih siapa yang mau dinikahinya, tidak dibatasi oleh kotak-kotak, oh karena agamamu ini A, maka kamu harus menikah dengan yang agamanya A, itu aneh kan. Saya rasa itu mungkin ya miss interpretasi dari Undang-undang yang ada, tapi saya kan bukan ahli hukum ya. Hak untuk menganut agama itu adalah hak setiap warga negara, hak untuk menikah juga tidak dibatasi kan?,” kata Susiana.
Praktisi hukum, Rachmat Harjono Tengadi, mengatakan perkawinan campur antar bangsa dan antar agama (beda agama), dimungkinkan terjadi melalui putusan penetapan pengadilan negeri, sesuai Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Putusan pengadilan mewajibkan Dispendukcapil mencatat perkawinan beda agama.
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
This website uses cookies.