Warga Kota Malang, yang merupakan umat agama Baha’i, Susiana, mengatakan meski agama Baha’i telah diakui sebagai agama yang berdiri sendiri oleh Kementerian Agama, pernikahan sesama umat agama Baha’i masih menemui hambatan pencatatan.
Ini, kata Susiana, karena belum ada agama Baha’i pada kolom isian di pencatatan sipil, sehingga harus mendapat putusan penetapan dari pengadilan.
Susiana mengatakan, seharusnya negara memfasilitasi warganya yang hendak menikah, sebagai salah satu hak asasi yang harus dipenuhi negara, bukan malah mempersulit.
“Harapannya pemerintah memfasilitasi warganya untuk bebas memilih apa agamanya, bebas memilih siapa yang mau dinikahinya, tidak dibatasi oleh kotak-kotak, oh karena agamamu ini A, maka kamu harus menikah dengan yang agamanya A, itu aneh kan. Saya rasa itu mungkin ya miss interpretasi dari Undang-undang yang ada, tapi saya kan bukan ahli hukum ya. Hak untuk menganut agama itu adalah hak setiap warga negara, hak untuk menikah juga tidak dibatasi kan?,” kata Susiana.
Praktisi hukum, Rachmat Harjono Tengadi, mengatakan perkawinan campur antar bangsa dan antar agama (beda agama), dimungkinkan terjadi melalui putusan penetapan pengadilan negeri, sesuai Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Putusan pengadilan mewajibkan Dispendukcapil mencatat perkawinan beda agama.
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…
Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…
SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…
Myaku-Myaku, maskot resmi World Expo 2025 Osaka, memulai debutnya di Indonesia dalam acara Jak-Japan Matsuri…
This website uses cookies.