Warga Kota Malang, yang merupakan umat agama Baha’i, Susiana, mengatakan meski agama Baha’i telah diakui sebagai agama yang berdiri sendiri oleh Kementerian Agama, pernikahan sesama umat agama Baha’i masih menemui hambatan pencatatan.
Ini, kata Susiana, karena belum ada agama Baha’i pada kolom isian di pencatatan sipil, sehingga harus mendapat putusan penetapan dari pengadilan.
Susiana mengatakan, seharusnya negara memfasilitasi warganya yang hendak menikah, sebagai salah satu hak asasi yang harus dipenuhi negara, bukan malah mempersulit.
“Harapannya pemerintah memfasilitasi warganya untuk bebas memilih apa agamanya, bebas memilih siapa yang mau dinikahinya, tidak dibatasi oleh kotak-kotak, oh karena agamamu ini A, maka kamu harus menikah dengan yang agamanya A, itu aneh kan. Saya rasa itu mungkin ya miss interpretasi dari Undang-undang yang ada, tapi saya kan bukan ahli hukum ya. Hak untuk menganut agama itu adalah hak setiap warga negara, hak untuk menikah juga tidak dibatasi kan?,” kata Susiana.
Praktisi hukum, Rachmat Harjono Tengadi, mengatakan perkawinan campur antar bangsa dan antar agama (beda agama), dimungkinkan terjadi melalui putusan penetapan pengadilan negeri, sesuai Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Putusan pengadilan mewajibkan Dispendukcapil mencatat perkawinan beda agama.
Pergerakan harga emas dunia masih menunjukkan kecenderungan melemah pada perdagangan pekan ini. Meskipun sesekali muncul…
Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-499 menuju lima abad Jakarta, BINUS…
PT Pelindo Multi Terminal Branch Parepare terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian di kawasan Pelabuhan Nusantara…
BRI Region 6 kembali menyelenggarakan kegiatan Pengajian Rutin Jumat yang diikuti oleh jajaran manajemen dan…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Serikat Pekerja BRI (SP BRI), SP BRI Region…
Pertamina melalui Pertamina Foundation berkomitmen mendukung pemerintah dalam menghadirkan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat melalui hilirisasi…
This website uses cookies.