BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam diduga mempekerjakan ribuan karyawan selama 12 jam per hari tanpa hari libur selama satu minggu penuh.
Mantan karyawan perusahaan tersebut membeberkan, praktik kerja 12 jam per hari tanpa hari libur di perusahaan asal Tiongkok ini sudah berjalan sejak Agustus tahun 2025 lalu.
“Kami bekerja 84 jam per minggu tanpa libur. Bahkan untuk cuti saja kami kesulitan,” beber mantan karyawan tersebut, Jumat 22 Mei 2026.
Merujuk pada perundang-undangan yang berlaku, praktik jam kerja lembur di perusahaan ini jelas melebihi batas maksimal perminggu yang hanya diperbolehkan 58 jam kerja.
“Rata-rata semua pekerja kelelahan tapi mereka memilih diam,” keluh dia.
Seorang karyawan lainnya, sebut saja Agus, mengatakan bahwa pada Januari hingga Maret 2026 jam kerja sempat berubah hingga pukul 17.00 Wib. Namun pemberlakuan 12 jam kerja mulai kembali sejak April lalu.
“Sebenarnya Januari sampai Maret kemarin sempat berubah jam kerjanya sampai pukul 5 sore. Tapi berubah lagi mulai April kemarin,” ungkap Agus.
Praktik 12 jam kerja per hari tanpa libur ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta regulasi turunan dari UU Cipta Kerja.
Dalam UU Ketenagakerjaan serta PP Nomor 35 Tahun 2021 telah mengatur ketentuan jam kerja normal yang wajib diterapkan oleh setiap perusahaan. Yaitu 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem kerja 6 hari kerja, atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem kerja 5 hari kerja.
UU tersebut juga mengatur hak istirahat pekerja minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam terus-menerus, dan libur mingguan 1 hari libur untuk sistem 6 hari kerja dan 2 hari libur untuk sistem 5 hari kerja.
Sedangkan syarat jam lembur maksimal adalah lembur 4 jam per hari atau 18 jam per minggu. Artinya UU mengamanahkan bahwa maksimal jam kerja dan lembur dalam satu minggu adalah 58 jam kerja.
Akibat praktik ini karyawan tidak hanya wajib bekerja diluar batas jam kerja normal tetapi karyawan juga tidak mendapatkan hak hari libur satu hari untuk skema 6 hari kerja per minggu atau libur 2 hari untuk skema 5 hari kerja per minggu seperti yang diatur dalam undang-undang.
