Categories: BATAMHeadlinesHUKRIM

Noldi Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi Pemicu Bentrok Polisi dan TNI di Batam

BATAM – swarakepri.com : Komisaris PT Bintang Abadi Sukses(BAS), Noldi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Perumahan Cipta Asri, Sagulung Batam yang sempat memicu bentrokan antara TNI dan Polri hari Minggu tanggal 21 September 2014 lalu. Selain Noldi, Polda Kepri juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni AAP, BIS, HS dan A.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Syahardiyantono mengungkapkan aksi penyelewengan BBM Subsidi yang dilakukan para tersangka sepanjang bulan Februari sampai September 2014 mencapai 867.100 liter dengan keuntungan sebesar Rp 1.994.330.000.

“Dari data yang dieroleh bulan Februari sebanyak 5500 liter, Maret 143.700 liter, April 147.000 liter, Mei 77.500 liter, Juni 75.500 liter, Juli 222.700 liter, Agustus 114.800 liter dan september 67.400 liter,” jelasnya saat menggelar konfresnsi pers di Mapolda Kepri, Senin(13/10/2014).

Syahar juga menjelaskan peran dari para tersangka dalam melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut. Tersangka A berperan sebagai pelangsr yang mengambil BBM dari SPBU dan menjual ke tersangka H seharga Rp 7.900 perliter selalu pengelola gudang BBM. Sementara itu tersangka BIS dan AAP berperan sebagai kasir dan bertugas mencatat keluar masuk BBM digudang.

Dari gudang yang dikelola tersangka H, BBM yang dibeli dari para pelansir seharga Rp 7500 per liter kemudian dijual kepada PT Bintang Abadi Sukses(BAS) dimana tersangka Noldi menjabat sebagai Komisaris seharga Rp 8200 per liter. PT BAS yang berdiri sejak tahun 2011 dan merupakan agen penyalur BBM Non Subsidi.

“Tersangka NC(Noldi,red) bertindak sebagai pemodal dan pembeli BBM bersubsidi dari tersangka H dengan cara transfer via Bank atau Cash. Selain membeli BBM dari H, tersangka NC juga membeli BBM dari T melalui perantara W,” ujar Syahar.

BBM yang dibeli Noldi seharga Rp 8200 per liter tersebut kemudian dijual kebeberapa perusahaan diantaranya PT JP, PT ODI dan PT JRO seharga Rp 9200 per liter.

“Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 55 dan atau 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 3 atau pasal 5 ayat(1) jo pasal 2 ayat(1)huruf z UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

5 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

18 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

23 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

23 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

23 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

23 jam ago

This website uses cookies.