Categories: BATAMHeadlinesHUKRIM

Noldi Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi Pemicu Bentrok Polisi dan TNI di Batam

BATAM – swarakepri.com : Komisaris PT Bintang Abadi Sukses(BAS), Noldi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Perumahan Cipta Asri, Sagulung Batam yang sempat memicu bentrokan antara TNI dan Polri hari Minggu tanggal 21 September 2014 lalu. Selain Noldi, Polda Kepri juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni AAP, BIS, HS dan A.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Syahardiyantono mengungkapkan aksi penyelewengan BBM Subsidi yang dilakukan para tersangka sepanjang bulan Februari sampai September 2014 mencapai 867.100 liter dengan keuntungan sebesar Rp 1.994.330.000.

“Dari data yang dieroleh bulan Februari sebanyak 5500 liter, Maret 143.700 liter, April 147.000 liter, Mei 77.500 liter, Juni 75.500 liter, Juli 222.700 liter, Agustus 114.800 liter dan september 67.400 liter,” jelasnya saat menggelar konfresnsi pers di Mapolda Kepri, Senin(13/10/2014).

Syahar juga menjelaskan peran dari para tersangka dalam melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut. Tersangka A berperan sebagai pelangsr yang mengambil BBM dari SPBU dan menjual ke tersangka H seharga Rp 7.900 perliter selalu pengelola gudang BBM. Sementara itu tersangka BIS dan AAP berperan sebagai kasir dan bertugas mencatat keluar masuk BBM digudang.

Dari gudang yang dikelola tersangka H, BBM yang dibeli dari para pelansir seharga Rp 7500 per liter kemudian dijual kepada PT Bintang Abadi Sukses(BAS) dimana tersangka Noldi menjabat sebagai Komisaris seharga Rp 8200 per liter. PT BAS yang berdiri sejak tahun 2011 dan merupakan agen penyalur BBM Non Subsidi.

“Tersangka NC(Noldi,red) bertindak sebagai pemodal dan pembeli BBM bersubsidi dari tersangka H dengan cara transfer via Bank atau Cash. Selain membeli BBM dari H, tersangka NC juga membeli BBM dari T melalui perantara W,” ujar Syahar.

BBM yang dibeli Noldi seharga Rp 8200 per liter tersebut kemudian dijual kebeberapa perusahaan diantaranya PT JP, PT ODI dan PT JRO seharga Rp 9200 per liter.

“Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 55 dan atau 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 3 atau pasal 5 ayat(1) jo pasal 2 ayat(1)huruf z UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

53 menit ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

2 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

8 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

8 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

9 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

9 jam ago

This website uses cookies.