Categories: BATAMHeadlinesHUKRIM

Noldi Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi Pemicu Bentrok Polisi dan TNI di Batam

BATAM – swarakepri.com : Komisaris PT Bintang Abadi Sukses(BAS), Noldi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Perumahan Cipta Asri, Sagulung Batam yang sempat memicu bentrokan antara TNI dan Polri hari Minggu tanggal 21 September 2014 lalu. Selain Noldi, Polda Kepri juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni AAP, BIS, HS dan A.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Syahardiyantono mengungkapkan aksi penyelewengan BBM Subsidi yang dilakukan para tersangka sepanjang bulan Februari sampai September 2014 mencapai 867.100 liter dengan keuntungan sebesar Rp 1.994.330.000.

“Dari data yang dieroleh bulan Februari sebanyak 5500 liter, Maret 143.700 liter, April 147.000 liter, Mei 77.500 liter, Juni 75.500 liter, Juli 222.700 liter, Agustus 114.800 liter dan september 67.400 liter,” jelasnya saat menggelar konfresnsi pers di Mapolda Kepri, Senin(13/10/2014).

Syahar juga menjelaskan peran dari para tersangka dalam melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut. Tersangka A berperan sebagai pelangsr yang mengambil BBM dari SPBU dan menjual ke tersangka H seharga Rp 7.900 perliter selalu pengelola gudang BBM. Sementara itu tersangka BIS dan AAP berperan sebagai kasir dan bertugas mencatat keluar masuk BBM digudang.

Dari gudang yang dikelola tersangka H, BBM yang dibeli dari para pelansir seharga Rp 7500 per liter kemudian dijual kepada PT Bintang Abadi Sukses(BAS) dimana tersangka Noldi menjabat sebagai Komisaris seharga Rp 8200 per liter. PT BAS yang berdiri sejak tahun 2011 dan merupakan agen penyalur BBM Non Subsidi.

“Tersangka NC(Noldi,red) bertindak sebagai pemodal dan pembeli BBM bersubsidi dari tersangka H dengan cara transfer via Bank atau Cash. Selain membeli BBM dari H, tersangka NC juga membeli BBM dari T melalui perantara W,” ujar Syahar.

BBM yang dibeli Noldi seharga Rp 8200 per liter tersebut kemudian dijual kebeberapa perusahaan diantaranya PT JP, PT ODI dan PT JRO seharga Rp 9200 per liter.

“Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 55 dan atau 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 3 atau pasal 5 ayat(1) jo pasal 2 ayat(1)huruf z UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

6 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

8 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

19 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.