Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menahan Nurdin Basirun yang tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut serta proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.
JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan surat penunjukan kepada Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri.
Surat tersebut merespons keputusan KPK yang menahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk 20 hari sejak Jumat (12/7/2019). Nurdin terjerat sebagai tersangka dalam kasus izin reklamasi.
“Nanti kita akan serahkan surat penugasan sebagai Plt Gubernur kepada Wagub Kepri,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/7).
Akmal menyebut surat tersebut akan ditandatangani langsung oleh Tjahjo. Usai diteken, surat akan dikirim hari ini ke Wagub Kepri.
Ia menyebut Isdianto tak sepenuhnya menggantikan Nurdin sebagai Gubernur Kepri. Isdianto hanya akan menjabat Kepri 1 hingga masa tahanan selesai.
“Sesuai dengan lamanya proses hukum terhadap gubernur yang ditahan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun pada Jumat (12/7). Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas 1 cabang KPK di Jakarta.
Nurdin ditahan bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.
“Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/7).
Nurdin ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK. Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menciduk Nurdin Basirun bersama lima orang lainnya di Kepri, Rabu (10/7). KPK mengonfirmasi lima orang lainnya yang ditangkap terdiri dari unsur kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas, dan pihak swasta. dalam operasi senyap, KPK mengamankan $Sin 6.000 dolar.
Artikel ini disadur dari https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190712074657-20-411466/gubernur-kepri-ditahan-mendagri-tunjuk-wagub-jadi-plt
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…
This website uses cookies.