Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terdakwa Kasus Liquid Vape Narkotika Belum Dipecat – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terdakwa Kasus Liquid Vape Narkotika Belum Dipecat

Sidang Kasus terdakwa Aryaguna Penan, oknum pegawai imigrasi batam(baju terdakwa sebelah kiri) di Pengadilan Negeri Batam,./Foto: NK

Pada saat diperjalanan GP bercerita mengenai permasalahannya dan dalam perjalanan FP menasehati dan kemudian mengeluarkan Pod Vape yang telah berisikan cairan dari 1 botol liquid vape berwarna putih.

Pada saat menghisap vape tersebut GP merasa enak dan menanyakan apa yang dihisapnya, dan FP mengatakan tidak mengetahui karena dapat dari temannya. Setelah berkeliling kemudian FP mengantarkan GP kerumahnya.

Pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, GP menghubungi dan mengajak terdakwa Aryaguna Penan mengajak untuk duduk-duduk di Spice Cofe.

GP mengatakan bahwa kemarin menghisap vape punya FP enak rasanya apalagi sambil mendengar music.

Mendengar hal tersebut terdakwa Aryaguna Penan menyetujui untuk bertemu di spice cofe pukul 19.00 WIB. Kemudian GP menghubungi FP menanyakan apakah masih ada liquid vape yang digunakannya sebelumnya, dan FP menjawab sudah mau habis. GP menanyakan dimana liquid vape tersebut dibeli dan FP memberitahukan bahwa vape liquid tersebut dibeli dari temannya dengan harga Rp600 Ribu. Kemudian GP menyuruh FP bertemu di Spice Cofe membawa liquid vape tersebut ke Spice Cofe .

Pada pukul 19.00 WIB, GP dan terdakwa Aryaguna Penan tiba di Spice Cofe sedangkan FP tiba pukul 19.30 WIB. Setelah GP mengenalkan FP kepada terdakwa Aryaguna Penan, kemudian pada saat terjadi perbincangan FP mengeluarkan Vape dan botol liquid putih.

Melihat hal tersebut GP menanyakan apakah vape tersebut yang digunakannya sebelumnya dan memintanya untuk dihisap, kemudian FP memberikan vape liquid tersebut kepada GP dan menghisap vape tersebut. GP kemudian memberikan vape liquid tersebut kepada Terdakwa Aryaguna Penan.

Terdakwa Aryaguna Penan kemudian menanyakan rasa apa yang dihisapnya dan oleh GP menjawab bahwa vape liquid itu yang diberitahukannya dan menyuruh agar dihisap. Kemudian Terdakwa Aryaguna Penan menghisap vape liquid tersebut dan menyukainya.

Terdakwa Aryaguna Penan kemudian menanyakan apa masih ada liquid vape yang lain dan ingin membeli.

Mendengar hal tersebut FP menjawah masih ada liquid vape nya akan tetapi sudah hamper habis, kemudian Terdakwa Aryaguna Penan mengajak untuk patungan dan FP menyetujuinya karena liquid vapenya hamper habis dan mengatakan kemarin dibeli dengan harga Rp.600 Ribu per botol.

Selanjutnya terdakwa Aryaguna Penan mengatakan punya uang sebesar Rp600 Ribu dan FP juga mengatakan punya uang Rp600 Ribu.

Mendengar hal tersebut GP mengatakan enaknya menghisap vape nya di dalam VIP sambil mendengar musik, dan akan membuka VIP di Dragon.

Terdakwa Aryaguna Penan dan FP menyetujui. Terdakwa Aryaguna Penan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp600 Ribu kepada FP. FP kemudian pergi dan meminta agar GP dan terdakwa Aryaguna Penan menunggu di Spice Cofe.

Sekitar pukul 21.30 WIB, FP kembali ke Spice Cofe menemui GP dan terdakwa Aryaguna Penan di Spice Cofe. FP kemudian mengeluarkan 2 botol liquid berwarna hitam dan menyerahkan 1 botol liquid berwarna hitam kepada terdakwa Aryaguna Penan.

GP kemudian mengingatkan agar 2 botol liquid vape tersebut dipakai bersama-sama di VIP Dragon besok hari, dan bertanya jam berapa dibuka VIP nya. FP mengatakan agar buka VIP besok jam 8 malam.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!