Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terdakwa Kasus Liquid Vape Narkotika Belum Dipecat – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terdakwa Kasus Liquid Vape Narkotika Belum Dipecat

Sidang Kasus terdakwa Aryaguna Penan, oknum pegawai imigrasi batam(baju terdakwa sebelah kiri) di Pengadilan Negeri Batam,./Foto: NK

GP kemudian menyetujuinya dan akan pergi bersama terdakwa Aryaguna Penan ke Dragon untuk memastikan apakah bisa di booking untuk besok malam. Kemudian FP bersama GP dan terdakwa Aryaguna Penan menghisap vape dengan menggunakan Pod merek Foom milik FP sedangkan liquidnya digunakan milik Terdakwa Aryaguna Penan.

Setelah selesai menghisap vape liquid tersebut, FP pamit pergi karena ada urusan dengan teman-temannya sehingga GP dan terdakwa Aryaguna Penan pindah tempat untuk mencari makan di warung mie aceh Mie Agem.

Setelah selesai makan, GP meminta terdakwa Aryaguna Penan mengantarkan GP ke Dragon Pub & KTV untuk memesan VIP. Setelah sampai di Dragon Pub & KTV, GP masuk kedalam untuk memesan KTV sedangkan terdakwa Aryaguna Penan pulang kerumahnya.

Sekitar pukul 02.30 WIB pada saat GP berjalan dilorong ditangkap oleh Anggota Opsnal Direktorat Narkoba Polda Kepri yang sebelumnya pada pukul 23.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap FP yang baru turun dari mobilnya dipinggir Jalan depan Sari Eco Jalan Raden Patah Lubuk Baja Batam.

Berdasarkan keterangan FP bahwa liquid vape yang disita tersebut dibeli dengan uang patungan dari FP dan terdakwa Aryaguna Penan.

Dari pengakuan FP bahwa sebelumnya bersama dengan GP dan terdakwa Aryaguna Penan menghisap vape liquid bersama-sama di Spice Cofe yang terletak di Spice Coffe The Hills Batam.

Karena Vape liquid milik FP habis sehingga terdakwa Aryaguna Penan dan FP sepakat patungan untuk membeli liquid vape masing-masing Rp600 Ribu.

FP kemudian pergi membeli vape liquid dengan cara menghubungi temannya yang bernama Pendi (DPO) untuk membeli 2 pot liquid dan sepakat bertemu di seberang jalan Morning Bakery Jalan Teluk Tering Kota Batam.

Sekitar pukul 22.30 WIB, FP bertemu dengan Pendi diseberang morning Bakery. FP kemudian menyerahkan uang sebesar Rp1,2 Juta dan Pendi menyerahkan 2 pot liquid.

FP dan GP berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. Besok harinya, Kamis 23 Oktober 2025, terdakwa Aryaguna Penan menyerahkan diri ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

Sidang lanjutan perkara ini akan kembali di gelar di Pengadilan Negari Batam pada Rabu 6 Mei 2026 mendatang dengan agenda pembuktian tambahan/RD

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!