Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
Proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik KKN atau (GRATIS) tanpa dipungut biaya. Bila ada yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindak lanjuti.
Atas perbuatannya, tersangka GP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
Kombes Pandra mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 dan mengunduh aplikasi Super Apps Polri guna memperoleh layanan kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu./RD
