OMS Menang Gugatan Perdata soal Kapal MT Arman 114, Jaksa Ajukan Banding – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

OMS Menang Gugatan Perdata soal Kapal MT Arman 114, Jaksa Ajukan Banding

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, gugatan perdata OMS ini bernomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm, dan didaftarkan tanggal 26 Agustus 2024. Majelis Hakim membacakan putusan pada Senin 2 Juni 2025.

Dalam putusannya, Majelis Hakim membacakan 6 amar putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk Sebagian.

2. Menyatakan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I sebagai Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I yang beritikad baik.

3. Menyatakan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I sebagai pemilik yang sah secara hukum terhadap Kapal MT ARMAN 114, berbendera : Iran, Nomor IMO : 9116412, Length Overall : 330.26 meter, Moulded Breadth : 58 meter, Moulded Depth : 20.00 meter, Type of Ship : Oil Tanker, GT : 156880, NT : 107698, Call Sign : EPLQ7, Place Of Built : S.Korea (Republic of Korea), Year Of Built : 1997 dengan Muatan Kapal MT ARMAN 114 berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton beserta DOKUMEN KAPAL MT ARMAN 114, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.

4. Menyatakan amar putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm sepanjang frasa”…3). Barang bukti dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI berupa Nomor 1-74 dirampas untuk negara.

Barang Bukti Kapal dan Muatan dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116412): A. Nama Kapal : ARMAN 114 Bendera : Iran IMO : 9116412 Length Overall : 330.26 meter Moulded Breadth : 58 meter Moulded Depth : 20.00 meter Type of Ship : Oil Tanker GT : 156880 NT : 107698 Call Sign : EPLQ7 Place Of Built : S.Korea (Republic of Korea) Year Of Built : 1997 dengan Muatan (cargo) : Light Crude Oil Jumlah : 166,975.36 metrik ton DIRAMPAS UNTUK NEGARA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Memerintahkan Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II untuk segera menyerahkan Kapal MT ARMAN 114, berbendera : Iran, Nomor IMO : 9116412, Length Overall : 330.26 meter, Moulded Breadth : 58 meter, Moulded Depth : 20.00 meter, Type of Ship : Oil Tanker, GT : 156880, NT : 107698, Call Sign : EPLQ7, Place Of Built : S.Korea (Republic of Korea), Year Of Built : 1997 dengan Muatan Kapal MT ARMAN 114 berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton dan DOKUMEN KAPAL MT ARMAN 114, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm kepada Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I.

6. Menolak gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk selain dan selebihnya./RD

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: PN Batam Enggan Beri Tanggapan soal Putusan Perdata Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: OMS Menang Gugatan Perdata soal Kapal MT Arman 114, PN Batam: Proses Lelang akan Tertunda – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top