Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, gugatan perdata OMS ini bernomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm, dan didaftarkan tanggal 26 Agustus 2024. Majelis Hakim membacakan putusan pada Senin 2 Juni 2025.
Dalam putusannya, Majelis Hakim membacakan 6 amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk Sebagian.
2. Menyatakan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I sebagai Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I yang beritikad baik.
3. Menyatakan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I sebagai pemilik yang sah secara hukum terhadap Kapal MT ARMAN 114, berbendera : Iran, Nomor IMO : 9116412, Length Overall : 330.26 meter, Moulded Breadth : 58 meter, Moulded Depth : 20.00 meter, Type of Ship : Oil Tanker, GT : 156880, NT : 107698, Call Sign : EPLQ7, Place Of Built : S.Korea (Republic of Korea), Year Of Built : 1997 dengan Muatan Kapal MT ARMAN 114 berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton beserta DOKUMEN KAPAL MT ARMAN 114, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.
4. Menyatakan amar putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm sepanjang frasa”…3). Barang bukti dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI berupa Nomor 1-74 dirampas untuk negara.
Barang Bukti Kapal dan Muatan dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116412): A. Nama Kapal : ARMAN 114 Bendera : Iran IMO : 9116412 Length Overall : 330.26 meter Moulded Breadth : 58 meter Moulded Depth : 20.00 meter Type of Ship : Oil Tanker GT : 156880 NT : 107698 Call Sign : EPLQ7 Place Of Built : S.Korea (Republic of Korea) Year Of Built : 1997 dengan Muatan (cargo) : Light Crude Oil Jumlah : 166,975.36 metrik ton DIRAMPAS UNTUK NEGARA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II untuk segera menyerahkan Kapal MT ARMAN 114, berbendera : Iran, Nomor IMO : 9116412, Length Overall : 330.26 meter, Moulded Breadth : 58 meter, Moulded Depth : 20.00 meter, Type of Ship : Oil Tanker, GT : 156880, NT : 107698, Call Sign : EPLQ7, Place Of Built : S.Korea (Republic of Korea), Year Of Built : 1997 dengan Muatan Kapal MT ARMAN 114 berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton dan DOKUMEN KAPAL MT ARMAN 114, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm kepada Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I.
6. Menolak gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk selain dan selebihnya./RD
Page: 1 2
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
This website uses cookies.
View Comments