BATAM – Pengadilan Negeri Batam mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) melawan Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Gugatan ini diajukan OMS setelah putusan Majelis Pengadilan Negeri Batam merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, gugatan perdata OMS ini bernomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm, dan didaftarkan tanggal 26 Agustus 2024. Majelis Hakim membacakan putusan pada Senin 2 Juni 2025.
Dalam putusannya, Majelis Hakim membacakan 6 amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk Sebagian.
2. Menyatakan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I sebagai Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I yang beritikad baik.
3. Menyatakan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I sebagai pemilik yang sah secara hukum terhadap Kapal MT ARMAN 114, berbendera : Iran, Nomor IMO : 9116412, Length Overall : 330.26 meter, Moulded Breadth : 58 meter, Moulded Depth : 20.00 meter, Type of Ship : Oil Tanker, GT : 156880, NT : 107698, Call Sign : EPLQ7, Place Of Built : S.Korea (Republic of Korea), Year Of Built : 1997 dengan Muatan Kapal MT ARMAN 114 berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton beserta DOKUMEN KAPAL MT ARMAN 114, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.
4. Menyatakan amar putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm sepanjang frasa”…3). Barang bukti dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI berupa Nomor 1-74 dirampas untuk negara.
Barang Bukti Kapal dan Muatan dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116412): A. Nama Kapal : ARMAN 114 Bendera : Iran IMO : 9116412 Length Overall : 330.26 meter Moulded Breadth : 58 meter Moulded Depth : 20.00 meter Type of Ship : Oil Tanker GT : 156880 NT : 107698 Call Sign : EPLQ7 Place Of Built : S.Korea (Republic of Korea) Year Of Built : 1997 dengan Muatan (cargo) : Light Crude Oil Jumlah : 166,975.36 metrik ton DIRAMPAS UNTUK NEGARA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II untuk segera menyerahkan Kapal MT ARMAN 114, berbendera : Iran, Nomor IMO : 9116412, Length Overall : 330.26 meter, Moulded Breadth : 58 meter, Moulded Depth : 20.00 meter, Type of Ship : Oil Tanker, GT : 156880, NT : 107698, Call Sign : EPLQ7, Place Of Built : S.Korea (Republic of Korea), Year Of Built : 1997 dengan Muatan Kapal MT ARMAN 114 berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton dan DOKUMEN KAPAL MT ARMAN 114, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm kepada Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I.
6. Menolak gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk selain dan selebihnya.
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Batam, dan Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tersebut./RD

Pingback: Jaksa Banding atas Putusan Gugatan OMS, Eksekusi Kapal MT Arman 114 Sedang Persiapan Lelang di BPA Kejagung – SWARAKEPRI.COM
Pingback: OMS Menang Gugatan Perdata soal Kapal MT Arman 114, Jaksa Ajukan Banding – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Pakar Hukum Sebut Putusan Perdata Soal Kapal MT Arman 114 Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum – SWARAKEPRI.COM
Pingback: PN Batam Enggan Beri Tanggapan soal Putusan Perdata Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
Pingback: OMS Menang Gugatan soal MT Arman 114, PN Batam: Proses Lelang akan Tertunda – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Berkas Perkara Banding Soal Kapal MT Arman 114 Telah Dikirim ke Pengadilan Tinggi Kepri – SWARAKEPRI.COM