BATAM – Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai tipe B Batam berhasil menindak 1.589.628 batang rokok ilegal dan 978.645 liter Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) yang bernilai sebesar Rp 959.046.000.
Hasil penindakan tersebut merupakan hasil operasi Patuh Ampadan I yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia dan dimukai sejak tanggal 15 Mei-10 Juni 2017.
“Operasi ini untuk mengoptimalkan penerimaan hasil cukai tembakau dan sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di Batam,” kata Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo, Selasa (20/6).
Nugroho menambahkan, rokok yang disita tersebut didatangkan dari pulau Jawa dan di ekspor ke Singapura kemudian dikirimkan ke Batam melalui pelabuhan tikus.
“Kebanyakan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur dan merk-nya dimirip-miripkan dengan rokok yang laris di pasaran tapi rasanya jelas beda,” tambahnya.
Sebelumnya kata Nugroho, sudah banyak pabrikan rokok besar yang sudah protes dengan banyaknya pengusaha ilegal.
“Beberapa perusahaan besar rokok juga sudah ada yang komplein dan penghasilan mereka menurun akibat digerogoti oleh pengusaha rokok yang ilegal,” tutupnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.