BATAM – Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai tipe B Batam berhasil menindak 1.589.628 batang rokok ilegal dan 978.645 liter Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) yang bernilai sebesar Rp 959.046.000.
Hasil penindakan tersebut merupakan hasil operasi Patuh Ampadan I yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia dan dimukai sejak tanggal 15 Mei-10 Juni 2017.
“Operasi ini untuk mengoptimalkan penerimaan hasil cukai tembakau dan sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di Batam,” kata Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo, Selasa (20/6).
Nugroho menambahkan, rokok yang disita tersebut didatangkan dari pulau Jawa dan di ekspor ke Singapura kemudian dikirimkan ke Batam melalui pelabuhan tikus.
“Kebanyakan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur dan merk-nya dimirip-miripkan dengan rokok yang laris di pasaran tapi rasanya jelas beda,” tambahnya.
Sebelumnya kata Nugroho, sudah banyak pabrikan rokok besar yang sudah protes dengan banyaknya pengusaha ilegal.
“Beberapa perusahaan besar rokok juga sudah ada yang komplein dan penghasilan mereka menurun akibat digerogoti oleh pengusaha rokok yang ilegal,” tutupnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.