BATAM – Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai tipe B Batam berhasil menindak 1.589.628 batang rokok ilegal dan 978.645 liter Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) yang bernilai sebesar Rp 959.046.000.
Hasil penindakan tersebut merupakan hasil operasi Patuh Ampadan I yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia dan dimukai sejak tanggal 15 Mei-10 Juni 2017.
“Operasi ini untuk mengoptimalkan penerimaan hasil cukai tembakau dan sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di Batam,” kata Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo, Selasa (20/6).
Nugroho menambahkan, rokok yang disita tersebut didatangkan dari pulau Jawa dan di ekspor ke Singapura kemudian dikirimkan ke Batam melalui pelabuhan tikus.
“Kebanyakan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur dan merk-nya dimirip-miripkan dengan rokok yang laris di pasaran tapi rasanya jelas beda,” tambahnya.
Sebelumnya kata Nugroho, sudah banyak pabrikan rokok besar yang sudah protes dengan banyaknya pengusaha ilegal.
“Beberapa perusahaan besar rokok juga sudah ada yang komplein dan penghasilan mereka menurun akibat digerogoti oleh pengusaha rokok yang ilegal,” tutupnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.