Categories: BATAMKEPRI

Pakar Hukum Sebut Putusan Perdata Soal Kapal MT Arman 114 Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum

BATAM – Pengadilan Negeri Batam  mengabulkan Gugatan Perdata Ocean Mark Shipping Inc (OMS) selaku Penggugat melawan Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm (dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba) selaku Tergugat, 02 Juni 2025.

Gugatan ini diajukan OMS setelah adanya putusan pidana Pengadilan Negeri yang sama (PN Batam) yang merampas Kapal MT Arman 114 berikut muatannya Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Putusan PN Batam ini dinilai sangat kontroversial dan menuai kritik keras dari kalangan akademisi maupun lembaga penegak hukum.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan menilai bahwa putusan yang memenangkan gugatan Ocean Mark Shipping Inc (OMS) atas Kapal berbendera Iran tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pasalnya, dalam waktu yang berdekatan, dua majelis hakim di pengadilan yang sama menjatuhkan putusan yang saling bertolak belakang: satu dalam perkara pidana, satu lagi dalam perkara perdata, menyangkut kapal dan muatan minyak mentahnya yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp1 Triliun.

“Ada masalah serius bila putusan perdata dijadikan alat untuk menegaskan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Agustinus Pohan seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri,Sabtu 7 Juni 2025.

Menurut Pohan, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pidana memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibanding putusan perdata. Oleh karena itu, setiap koreksi terhadap putusan pidana seharusnya dilakukan melalui jalur hukum pidana, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, bukan melalui gugatan perdata.

“Kalau hal ini dibiarkan, akan terbuka ruang manipulasi hasil putusan pidana lewat gugatan perdata. Ini tentu tidak sehat bagi sistem peradilan kita,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

1 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

5 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

6 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

7 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

12 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

12 jam ago

This website uses cookies.