Categories: BATAMKEPRI

Pakar Hukum Sebut Putusan Perdata Soal Kapal MT Arman 114 Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum

BATAM – Pengadilan Negeri Batam  mengabulkan Gugatan Perdata Ocean Mark Shipping Inc (OMS) selaku Penggugat melawan Pemerintah RI cq Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm (dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba) selaku Tergugat, 02 Juni 2025.

Gugatan ini diajukan OMS setelah adanya putusan pidana Pengadilan Negeri yang sama (PN Batam) yang merampas Kapal MT Arman 114 berikut muatannya Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Putusan PN Batam ini dinilai sangat kontroversial dan menuai kritik keras dari kalangan akademisi maupun lembaga penegak hukum.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan menilai bahwa putusan yang memenangkan gugatan Ocean Mark Shipping Inc (OMS) atas Kapal berbendera Iran tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pasalnya, dalam waktu yang berdekatan, dua majelis hakim di pengadilan yang sama menjatuhkan putusan yang saling bertolak belakang: satu dalam perkara pidana, satu lagi dalam perkara perdata, menyangkut kapal dan muatan minyak mentahnya yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp1 Triliun.

“Ada masalah serius bila putusan perdata dijadikan alat untuk menegaskan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Agustinus Pohan seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri,Sabtu 7 Juni 2025.

Menurut Pohan, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pidana memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibanding putusan perdata. Oleh karena itu, setiap koreksi terhadap putusan pidana seharusnya dilakukan melalui jalur hukum pidana, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, bukan melalui gugatan perdata.

“Kalau hal ini dibiarkan, akan terbuka ruang manipulasi hasil putusan pidana lewat gugatan perdata. Ini tentu tidak sehat bagi sistem peradilan kita,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Bitlion Memperkenalkan Inovasi AI untuk Transformasi Kepatuhan dan Privasi Data di Indonesia

Jakarta, 29 Juli 2025 – Bitlion, platform AI‑powered compliance & data privacy berbasis di Jakarta, hadir…

3 jam ago

“The Blueprint” Karya Noir Sur Blanc dan Popomangun Hadir di ASHTA District 8

Di tengah ritme kota yang tak pernah berhenti, ASHTA District 8 kembali menghadirkan ruang untuk…

3 jam ago

KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sekitar Jalur Rel Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tinggal…

3 jam ago

Capai Swasembada Aluminium, MIND ID Perkuat Kapasitas Produksi 900 Ribu KTPA

Di tengah meningkatnya kebutuhan domestik terhadap aluminium sebagai material strategis dalam mendukung pengembangan industri manufaktur…

12 jam ago

Pertamina NRE – Verso Energy Prancis, Kolaborasi Strategis Percepat Transisi Energi Global

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Prancis, 22 Juli 2025 – Dalam upaya mendorong masa depan…

15 jam ago

Kasus Penipuan Deepfake di Industri Kripto Naik 40%, Tokocrypto Perkuat Sistem Keamanan

Kasus penipuan berbasis teknologi deepfake di industri kripto mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan data Chainalysis dan Elliptic, sepanjang 2024…

16 jam ago

This website uses cookies.