Pakar: Industri Farmasi Tak Mungkin Campurkan Bahan Berbahaya dalam Obat

YOGYAKARTA — Temuan etilen glikol dan dietilen glikol dalam obat berbentuk sirop, yang diduga menyebabkan gangguan ginjal akut, diyakini bukan sebuah kesengajaan. Pakar berpendapat sejumlah faktor bisa mengarah pada pembentukan racun dalam obat.

Dr Teuku Nanda Saifullah Sulaiman, dari Departemen Farmasetika, Fakultas Farmasi UGM memercayai bahwa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk sirop itu bukanlah sebuah kesengajaan.

Ia menegaskan formula dalam satu botol sirop obat hanya diketahui oleh produsennya. Namun, secara umum, formula larutan tersusun dari bahan-bahan yang diketahui oleh mereka yang berkecimpung dalam dunia farmasi.

“Pertanyaannya adalah apakah industri menambahkan EG dan DEG? Jelas tidak. Industri tidak akan pernah menambahkan dua material ini secara langsung, karena ini material yang sudah diketahui toksisitasnya dan juga dilarang di dalam produk farmasi,” tegas Saifullah dalam diskusi terkait fenomena ini, yang diselenggarakan Fakultas Farmasi, UGM, Yogyakarta, Sabtu (22/10).

Untuk obat sirop yang beberapa waktu terakhir diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut misalnya, formula umumnya adalah zat aktif seperti parasetamol atau ibuprofen, pelarut seperti air yang dimurnikan, dan pelarut tambahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, gliserin atau alkohol. Selain itu, ada juga unsur lain seperti zat peningkat kelarutan, pengawet, pemanis, aktioksidan, pewarna, hingga perasa.

Ia menduga terjadi pencemaran terhadap empat bahan tembahan pelarut, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol atau gliserin. Dalam industri farmasi, proses ini disebut sebagai impurities, yaitu kotoran atau masuknya material tertentu yang tidak diharapkan ke dalam satu formula.

Saifullah meyakinkan masyarakat bahwa industri farmasi pasti menggunakan bahan-bahan yang masuk kategori pharmaceutical grade. Semua persyaratan telah ada dalam regulasi. Untuk kasus tertentu, misalnya persyaratan tambahan, industri farmasi juga memiliki persyaratan tersendiri.

“Pasti ada kontrol kualitas dari bahan baku. Juga, pembelian bahan baku itu harus dari suplier yang sudah diaudit,” tambahnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

1 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

5 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

7 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

10 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

11 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

11 jam ago

This website uses cookies.