Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan pemeriksaan seluruh anggota TNI yang “melawat” ke Polrestabes Medan akhir pekan lalu untuk meminta penangguhan penahanan salah seorang tersangka yang memiliki hubungan keluarga dengan penasihat hukum Kodam I Bukit Barisan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam keras tindakan puluhan personil TNI itu.
MEDAN – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akhirnya angkat bicara terkait kedatangan sedikitnya 40 personil TNI yang dipimpin penasihat hukum Kumdam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan ke Mapolrestabes Medan, Sabtu lalu (5/8) untuk meminta penangguhan penahanan ARH, tersangka pemalsuan tanda tangan terkait pengurusan sertifikat tanah. ARH adalah warga sipil yang juga kerabat Dedi.
Setelah “lawatan” puluhan personil TNI itu Sabtu lalu (5/8), ARH pun dibebaskan dan meninggalkan Polrestabes Medan.
Berbicara di Markas Komando Paspamres, Jakarta Pusat, hari Senin (7/8), Yudo mengatakan tindakan itu jelas pelanggaran, dan meminta Pangdam I Bukit Barisan dan Polisi Militer (POM) untuk segera melakukan pemeriksaan.
“Saya tidak akan menutup-nutupi. Tidak ada impunitas. Saya sudah sampaikan bahwa kita akan tegas bila ada prajurit-prajurit yang melakukan pelanggaran,” tegas Yudo.
Ia juga menggarisbawahi bahwa Dedi Hasibuan mendatangi Mapolrestabes Medan bukan atas nama Pangdam Bukit Barisan atau instansi Kodam, meskipun ketika datang mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL).
Panglima TNI Yudo Margono menyampaikan hal ini tak lama setelah sejumlah organisasi masyarakat menyampaikan kecaman keras terhadap “lawatan” TNI yang petikan videonya viral di sosial media. Dalam video itu juga terlihat Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, dikelilingi oleh prajurit TNI berseragam lengkap sedang beradu argumen dengan Dedi. Sementara puluhan TNI yang berada di sekitarnya membawa senjata api, meskipun tidak ditodongkan langsung.
PBHI: Tindakan Puluhan TNI di Medan Akan Pengaruhi Proses Penegakan Hukum oleh Polisi
“Itu merupakan pelanggaran HAM yang sudah sangat jelas, karena anggota TNI itu tidak diperbolehkan untuk melakukan intervensi dalam proses penegakan hukum dalam bentuk apa pun. Apalagi itu intimidasi yang jelas dilakukan para anggota TNI di Kota Medan. Itu di luar wewenang mereka sebagai alat pertahanan negara,” ujarnya.
PBHI menilai tindakan puluhan anggota TNI sudah pasti akan menimbulkan dampak pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan. “Padahal untuk mendapatkan keadilan itu seharusnya setiap proses penegakan hukum harus jujur, adil, independen, dan bebas intervensi. Tindakan yang dilakukan anggota TNI itu sudah mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Annisa.
“Lawatan” TNI ke Kantor Polisi Keempat di Medan Sepanjang 2023
Kedatangan puluhan anggota TNI ke kantor polisi di Kota Medan sebagai upaya mengintimidasi dan intervensi untuk penegakan hukum yang sedang berjalan, bukan hal pertama. Menurut catatan PBHI telah terjadi empat kali hal serupa yang dilakukan anggota TNI di Kota Medan pada tahun 2023. Namun, Annisa tak memerinci lebih jauh terkait hal itu.
“Di Medan di tahun 2023 sudah terjadi empat kali aksi kedatangan oleh TNI ke kantor polisi. Setiap aksi ini selalu bawa beberapa personel. Tindakan-tindakan seperti itu memang merupakan perbuatan intimidasi yang mengancam dan penyalahgunaan relasi kuasa yang dimiliki TNI,” ungkapnya.
Page: 1 2
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.