Kata dia, maraknya aktivitas yang menyebabkan deforestasi/pengawahutanan dan degradasi baik di darat, catctment area maupun di pesisir perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Pusat.
“Sebagai bagian pilar ke-4 negara maka fungsi kontrol yang menjadi tanggungjawab Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO) dan jurnalisme mesti selalu dilaksanakan. Untuk itu kita juga berharap data-data kerusakan lingkungan yang kami berikan itu dapat dijadikan atensi bahwa Batam sudah sangat darurat lingkungan,” pungkasnya.
Diketahui, selama tahun 2021 Akar Bhumi Indonesia (ABI) telah melaporkan berbagai kasus kerusakan lingkungan di Kota Batam./ABI
Pingback: Dirjen KSDAE Tanggapi Pengembangan Industri dan Hunian di Dekat Kawasan Hutan Konservasi Batam – SWARAKEPRI.COM