BATAM – Panitia Kerja (Panja) perubahan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nomor 1 tahun 2014 meminta perpanjangan waktu selama satu minggu. Hal itu disampaikan Sekretaris Panja Nyanyang Haris Pratimura dalam Rapat paripurna ke 4 DPRD kota Batam tahun sidang 2017, Senin (16/1/2017) pagi.,
“Perubahan tatib perlu dilakukan, mengingat adanya peraturan perundangan yang penting yang dimasukkan dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah beserta pokok-pokok keuangan daerah,” kata Nyanyang.
Dijelaskan bahwa hal itu juga yang mengatur instrumen jadwal, pengajuan Ranperda APBD, proses pembahasan APBD, pengesahan APBD serta laporan pertanggunggung-jawabannya, termasuk lahirnya organisasi perangkat daerah yang perlu disesuaikan dalam tatib DPRD.
Kata dia, dari hasil rapat-rapat Panja beserta konsultasi dengan pimpinan dewan terdapat persoalan spesial yang perlu dimasukkan dalam tata tertib dewan, diantaranya :
1. Penyusunan rencana kerja tahunan DPRD yang ditetapkan oleh keputusan dewan dalam rapat paripurna,
2. Perubahan mitra kerja berdasarkan organisasi perangkat daerah juga ditetapkan melalui keputusan dalam rapat paripurna
3. Pembentukan panitia kerja tahunan merupakan produk kebijakan DPRD
4. Penguatan tugas dan fungsi Badan musyawarah
5. Penjelasan penyelarasan pengajuan ranperda inisiatif sesuai perda produk hukum daerah
6. Revisi tahunan pengajuan hak interplasi, hak angket dan hak bertanya
7. Pembahasan mekanisme pembahasan pansus.
“Selanjutnya terkait poin-poin tersebut, diperlukan pembahasan lebih mendalam dan lebih konferhensif. Oleh karena itu panja meminta diperpanjang masa tugas selama satu minggu dari sekarang,” ujarnya.
Menanggapi permintaan Panja tersebut, pimpinan rapat Nuryanto menyatakan memberikan waktu selama satu minggu setelah meminta persetujuan seluruh anggota Dewan yang hadir.
Jefry Hutauruk