BATAM – Panitia Khusus(pansus) Ranperda Kesehatan DPRD Batam meminta perpanjangan waktu kerja selama 30 hari ke depan. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna, Senin(17/10/2016).
Ketua Pansus M Yunus mengatakan, permintaan penambahan waktu ini dikarenakan luasnya daerah kota Batam dan banyaknya materi yang belum selesai dibahas, seperti perlunya UKS di sekolah-sekolah dan juga perlunya ruangan pemeriksaan di perusahaan.
“Banyak Ranperda yang diajukan secara beriringan, sehingga rapat pembahasan sering bersamaan, sementara pansus kita hanya satu dan sering dikejar waktu,” ujar Yunus saat membacakan laporan Pansus.
Selain itu lanjut dia, untuk menyempurnakan materi dan subtansi Ranperda kesehatan, pansus juga harus melibatkan stakeholder kesehatan kota Batam untuk memperoleh kritik, saran dan masukan secara efektif.
“Kami meminta di beri kesempatan dengan penambahan 30 hari kerja,” terangnya.
Menanggapi permintaan perpanjangan waktu tersebut, Ketua DPRD Batam selaku pimpinan rapat meminta persetujuan dari 35 anggota Dewan yang hadir.
“Pansus telah melakukan pembahasan, tapi mereka meminta sebelum Ranperda ini disahkan, perlu dilaksanakan hearing dengan stakeholder kesehatan, maka dari itu pansus meminta perpanjangan waktu kembali selama 30 hari, apakah disetujui? ” kata Nuryanto dan disetujui seluruh anggota Dewan yang hadir.
JEFRY HUTAURUK