BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Perubahan Perda No.1 tahun 2012 tentang retribusi parkir, Rabu(6/12/2016) di ruang serbaguna DPRD Batam.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus DPRD Batam Idawati Nursanti menyarankan agar dibuat sanksi kepada pengelola parkir yang memainkan nomor di pintu masuk, karena permainan seperti itu sering dilakukan oleh oknum petugas parkir maupun security untuk mengambil keuntungan.
“Di nomor pintu masuk tertera angka jumlah kendaraan yang parkir masih 200 dengan kapasitas lebih dari 200 kendaraan, namun saat naik keatas (area parkir) malah full, inikan sama saja menipu dan pengendara wajib membayarnya walaupun tidak dapat tempat parkir,” terangnya.
Menanggapi saran tersebut, Kabag Hukum Pemko Batam Demi Hasfinul menyambut baik dan sepakat akan memasukkan saran tersebut ke dalam rancangan perubahan perda retribusi Parkir yang sedang dibahas.
“Itu sangat bangs, kita akan coba buat sanksinya Rp 25 juta bagi pengelola yang menipu dengan memainkan nomor itu,” tegas Demi.
Selain itu lanjut dia, tim Pemko dan tim DPRD juga akan membuat sistem karcis kepada setiap juru parkir (jukir) ditepi jalan.
“Hal ini agar jukir-jukir tidak nakal dan apabila tidak ada karcis maka akan gratis, itu resikonya,” jelasnya.
Jefry Hutauruk