Jaga Keamanan Pelayaran, Kapal Patroli KPLP Rutin Awasi Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Jaga Keamanan Pelayaran, Kapal Patroli KPLP Rutin Awasi Kapal MT Arman 114

Komandan Kapal Patroli KN Rantos P.210 Aidil Hidayat./foto: Shafix

BATAM – Kapal Patroli KN Rantos P.210 Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjunguban rutin melakukan pengawasan dan penjagaan  terhadap Kapal MT Arman 114 untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah kerjanya.

Hal ini disampaikan Komandan Kapal Patroli KN Rantos P.210 Aidil Hidayat kepada SwaraKepri saat mendampingi staf ahli Watimpres bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Intelijen, Soleman B Ponto meninjau lokasi Kapal MT Arman 114 pada Selasa 23 Juli 2024 pagi.

“Terkait Kapal MT Arman 114 yang berada di wilayah kerja kita, saat ini sudah ditangani oleh instansi yang mewakili negara. Kita hanya spesifik mengawasi kapal itu berada pada posisi yang aman tidak menimbulkan potensi-potensi yang dapat membahayakan laut atau negara, ataupun di sini banyak kabel-kabel laut ataupun pipa laut,” ujarnya.

Kata dia, secara spesifik mendapat arahkan dari pimpinannya untuk mengawasi keamanan dan keselamatan pelayaran. Sementara untuk teknis, prosesnya sudah ada instansi yang menangani yakni Bakamla RI, KLHK, dan Kejaksaan setelah putusan hakim atas Kasus Kapal MT Arman 114 inkrah.

“Kita hormati dan hargai itu, biarkan proses berjalan,” tuturnya.

Ditanya soal dari data awal berapa jauh kapal MT Arman 114 ini larat dari posisi Lego jangkar yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia? ia mengatakan data awal pihaknya tidak memplot posisi awal kapal. Akan tetapi, secara kasta mata memang posisi kapal MT Arman 114 ini lebih kurang 1-1,5 mil sudah bergeser dari posisi semula.

“Sebelumnya berada disisi sini (Menunjuk arah tengah laut). Sekarang sudah hampir mendekat ke Tanjung Sengkuang (Daratan),” jelasnya.

Disinggung soal potensi bahaya yang ditimbulkan jika kapal MT Arman 114 ini terus larat digerus arus air laut yang begitu deras? Ia menegaskan bahwa secara umum kapal yang ada di laut dapat menimbulkan pencemaran laut, atau bahaya navigasi (tabrakan).

“Kalau mengganggu alur perairan berarti membahayakan kapal-kapal yang bernavigasi. Kalau kapal tidak melakukan sesuai prosedur yang ada dapat membahayakan lingkungan, punya potensi bisa kebakaran, tumpahan minyak dan sebagainya. Kami selaku KPLP mempunyai tugas mengawasi dan menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran fokusnya pada UU 17/2008 Tentang Pelayaran. Dalam hal ini rutin melakukan kegiatan patroli di wilayah kerja pangkalan penjagaan laut dan pantai,” jelasnya.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top