Categories: Karimun

Pejabat Pemkab Karimun Ikuti Asesmen

KARIMUN – Pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten(pemkab) Karimun menjalani psikotes, bagian dari rangkaian asesmen kompetensi untuk menduduki jabatan sebagai pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Karimun.

 

“Rangkaian asesmen terhadap pejabat eselon II masih berlangsung. Ada beberapa ujian yang telah dijalani, yakni ujian mengaji dan tes urine. Semuanya sudah selesai. Saat ini sedang jalani psikotest. Kemudian, pejabat eselon II itu akan diwawancarai oleh Bupati,” ungkap Sekretaris Daerah Karimun Tengku Said Arif Fadillah, belum lama ini.

 

Kata Arif, untuk pejabat eselon II ada 2 aktegori asesmen yakni asesmen bidang dan asesmen open biding. Asesmen bidang itu tujuannya untuk melihat keahlian atau kompetensi seseorang pejabat yang dinilai oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kerjasama serta disertifikasi oleh KASN.

 

“Setelah menjalani ujian psikotest, maka pada tanggal 20 dan 21 Juli mereka akan menjalani ujian wawancara dengan akademis dan tim ahli tentang makalah yang dibuat. Kemudian, pada 26 atau 27 Juli akan dilakukan wawancara dengan kepala daerah dalam hal ini Pak Bupati,” terang Arif.

 

Setelah proses wawancara itu, kata Arif, maka pada Agustus mendatang baru ada keputusan dari Bupati. Kemudian, dilakukan asesmen open biding (lelang) pada jabatan 6 eselon II yang kosong, yakni 2 staf ahli, 2 asisten, 1 kepala dinas dan ada 1 kepala dinas yang baru hasil dari asesmen bidang tersebut. Kekosongan itu karena pejabatnya sudah memasuki masa pensiun.

 

“Di era sekarang kan ada kompetensi, keahlian, proporsional akan ditinjau kembali di masing-masing SKPD oleh kepala daerah untuk menduduki posisi tertentu di SKPD. Jika pasangan bupati dan wakil bupati dilantik pada 23 Maret lalu, maka pada 24 September sudah boleh ada dilakukan dan mutasi dan promosi yang baru,” jelasnya.

 

Arif menjelaskan, tim penguji dalam asesmen itu melibatkan berbagai institusi mulai dari akademisi yang berasal dari UNRI, birokrat yang dari Provinsi Kepri dan institusi lainnya.

 

“Menentukan layak atau tidak layaknya tetap berada ditangan KASN. Muara terakhirnya merupakan kewenangan bupati,” tuturnya.

 

Sebabnya, ungkap Arif, bupati dan wakil bupati merupakan jabatan politis. Makanya, sepintar apapun seorang pejabat kalau ternyata pejabat itu tidak sejalan dengan visi dan misi bupati tentu tidak bisa dipakai, dan bupati punya kebijakan untuk memilih pejabat yang sesuai dengan visi dan misinya.

 

 

(RED/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

15 menit ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

16 menit ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

6 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

7 jam ago

This website uses cookies.