Pelaku Pembunuhan Sadis di Sei Beduk Terancam Penjara Seumur Hidup

BATAM – swarakepri.com : Dua orang tersangka kasus perampokan dan pembunuhan terhadap Tan Eng Lie(41) dan dua orang anaknya yakni Carlisa alias An Fun (15) dan Charvies alias Alun alias An Run (9) dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hendra Suhartiyono, Selasa(25/3/2014) setelah kedua tersangka berhasil dibekuk oleh Tim Buser Polresta Barelang.

Dari tangan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni sebuah sepeda motor jenis Kawasaki Ninja BM 6877 QX,BPKB, STNK,Hanphone jenis Nokia, Jam tangan, uang sisa hasil rampokan senilai Rp 4,3 juta dan kalung emas seberat 2 gram serta dompet.

Hendra mengatakan kedua tersangka dibekuk dilokasi yang berbeda. Tersangka D ditangkap pada tanggal 21 Maret 2014 di wilayah Punggur Batam sementara tersangka RN ditangkap pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 di daerah Tanjung Batu, Karimun. Tersangka RN sendiri terpaksa dilumpuhkan Polisi dengan tembakan di pantat sebelah kiri karena sempat berupaya kabur dan melawan petugas.

Berdasarkan penyidikan Polisi, Otak pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Eng Li dan kedua anaknya adalah RN sedangakan tersangka D berperan membantu aksi RN.

Tersangka RN sendiri mengaku tega melakukan pembunuhan terhadap Eng Lie dan dua anaknya karena kesal dibeda-bedakan dengan karyawan lain yang sama-sama bekerja di Toko New Carlindo Jaya milik korban.

“Saya dendam karena selalu dibeda-bedakan dengan pekerja yang lain, karena itulah saya merencanakan perampokan bersama D,” ujar RN di Mapolresta Barelang.

Dijelaskannya aksi perampokan dan pembunuhan tersebut dilakukan setelah sebelumnya ia bersembunyi didalam toko pada pukul 17.00 WIB. Setelah bersembunyi didalam toko selama beberapa jam, malam harinya RN melakukan aksinya merampok keluarga
Eng Lie.

Sebelum beraksi RN terlebih dahulu mematikan seklar listrik yang ada di toko. Setelah kondisi sudah gelap, RN kemudian menggasak uang sebesar Rp 100 juta dari dalam toko. Setelah berhasil menggasak harta korban, RN kemudian mengikat ketiga korban lalu kemudian kabur. Sebelum kabur RN juga membakar toko tersebut hingga mengakibatkan ketiga korban tewas terpanggang.(red/ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

28 menit ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

2 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

13 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

1 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

1 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

1 hari ago

This website uses cookies.