Pelaku Pembunuhan Sadis di Sei Beduk Terancam Penjara Seumur Hidup

BATAM – swarakepri.com : Dua orang tersangka kasus perampokan dan pembunuhan terhadap Tan Eng Lie(41) dan dua orang anaknya yakni Carlisa alias An Fun (15) dan Charvies alias Alun alias An Run (9) dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hendra Suhartiyono, Selasa(25/3/2014) setelah kedua tersangka berhasil dibekuk oleh Tim Buser Polresta Barelang.

Dari tangan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni sebuah sepeda motor jenis Kawasaki Ninja BM 6877 QX,BPKB, STNK,Hanphone jenis Nokia, Jam tangan, uang sisa hasil rampokan senilai Rp 4,3 juta dan kalung emas seberat 2 gram serta dompet.

Hendra mengatakan kedua tersangka dibekuk dilokasi yang berbeda. Tersangka D ditangkap pada tanggal 21 Maret 2014 di wilayah Punggur Batam sementara tersangka RN ditangkap pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 di daerah Tanjung Batu, Karimun. Tersangka RN sendiri terpaksa dilumpuhkan Polisi dengan tembakan di pantat sebelah kiri karena sempat berupaya kabur dan melawan petugas.

Berdasarkan penyidikan Polisi, Otak pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Eng Li dan kedua anaknya adalah RN sedangakan tersangka D berperan membantu aksi RN.

Tersangka RN sendiri mengaku tega melakukan pembunuhan terhadap Eng Lie dan dua anaknya karena kesal dibeda-bedakan dengan karyawan lain yang sama-sama bekerja di Toko New Carlindo Jaya milik korban.

“Saya dendam karena selalu dibeda-bedakan dengan pekerja yang lain, karena itulah saya merencanakan perampokan bersama D,” ujar RN di Mapolresta Barelang.

Dijelaskannya aksi perampokan dan pembunuhan tersebut dilakukan setelah sebelumnya ia bersembunyi didalam toko pada pukul 17.00 WIB. Setelah bersembunyi didalam toko selama beberapa jam, malam harinya RN melakukan aksinya merampok keluarga
Eng Lie.

Sebelum beraksi RN terlebih dahulu mematikan seklar listrik yang ada di toko. Setelah kondisi sudah gelap, RN kemudian menggasak uang sebesar Rp 100 juta dari dalam toko. Setelah berhasil menggasak harta korban, RN kemudian mengikat ketiga korban lalu kemudian kabur. Sebelum kabur RN juga membakar toko tersebut hingga mengakibatkan ketiga korban tewas terpanggang.(red/ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…

18 menit ago

Pembalut Malam, Tidur Nyenyak saat Menstruasi

Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…

1 jam ago

Mau Memecoin Murah? Ini Daftar Token di Bawah $1 yang Sedang Naik Daun!

Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…

3 jam ago

MLV Teknologi Mengundang Talent Terbaik untuk bergabung

MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…

7 jam ago

Dinas Penataan Ruang Pemko Semarang Sambangi BP Batam

BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…

7 jam ago

SEOCon Forum Bali 2024: Tiket VIP Habis Terjual – Amankan Tiket Anda Sekarang!

SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…

12 jam ago

This website uses cookies.