Pelaku Pembunuhan Sadis di Sei Beduk Terancam Penjara Seumur Hidup

BATAM – swarakepri.com : Dua orang tersangka kasus perampokan dan pembunuhan terhadap Tan Eng Lie(41) dan dua orang anaknya yakni Carlisa alias An Fun (15) dan Charvies alias Alun alias An Run (9) dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hendra Suhartiyono, Selasa(25/3/2014) setelah kedua tersangka berhasil dibekuk oleh Tim Buser Polresta Barelang.

Dari tangan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni sebuah sepeda motor jenis Kawasaki Ninja BM 6877 QX,BPKB, STNK,Hanphone jenis Nokia, Jam tangan, uang sisa hasil rampokan senilai Rp 4,3 juta dan kalung emas seberat 2 gram serta dompet.

Hendra mengatakan kedua tersangka dibekuk dilokasi yang berbeda. Tersangka D ditangkap pada tanggal 21 Maret 2014 di wilayah Punggur Batam sementara tersangka RN ditangkap pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 di daerah Tanjung Batu, Karimun. Tersangka RN sendiri terpaksa dilumpuhkan Polisi dengan tembakan di pantat sebelah kiri karena sempat berupaya kabur dan melawan petugas.

Berdasarkan penyidikan Polisi, Otak pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Eng Li dan kedua anaknya adalah RN sedangakan tersangka D berperan membantu aksi RN.

Tersangka RN sendiri mengaku tega melakukan pembunuhan terhadap Eng Lie dan dua anaknya karena kesal dibeda-bedakan dengan karyawan lain yang sama-sama bekerja di Toko New Carlindo Jaya milik korban.

“Saya dendam karena selalu dibeda-bedakan dengan pekerja yang lain, karena itulah saya merencanakan perampokan bersama D,” ujar RN di Mapolresta Barelang.

Dijelaskannya aksi perampokan dan pembunuhan tersebut dilakukan setelah sebelumnya ia bersembunyi didalam toko pada pukul 17.00 WIB. Setelah bersembunyi didalam toko selama beberapa jam, malam harinya RN melakukan aksinya merampok keluarga
Eng Lie.

Sebelum beraksi RN terlebih dahulu mematikan seklar listrik yang ada di toko. Setelah kondisi sudah gelap, RN kemudian menggasak uang sebesar Rp 100 juta dari dalam toko. Setelah berhasil menggasak harta korban, RN kemudian mengikat ketiga korban lalu kemudian kabur. Sebelum kabur RN juga membakar toko tersebut hingga mengakibatkan ketiga korban tewas terpanggang.(red/ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kedubes India dan Indoindians Siap Gelar ASEAN-India Spring Bazaar 2025 di Jakarta: Perayaan Budaya, Seni, dan Persahabatan Regional

Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…

2 jam ago

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

3 jam ago

Peran Teknologi AV dalam Manajemen Krisis dan Kolaborasi: Meningkatkan Strategi Komunikasi dan Respons

Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…

4 jam ago

Indonesia International Cat Conference & Exhibition (IICCE) 2025

Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…

4 jam ago

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

8 jam ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

2 hari ago

This website uses cookies.