Pelaku Pembunuhan Sadis di Sei Beduk Terancam Penjara Seumur Hidup

BATAM – swarakepri.com : Dua orang tersangka kasus perampokan dan pembunuhan terhadap Tan Eng Lie(41) dan dua orang anaknya yakni Carlisa alias An Fun (15) dan Charvies alias Alun alias An Run (9) dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hendra Suhartiyono, Selasa(25/3/2014) setelah kedua tersangka berhasil dibekuk oleh Tim Buser Polresta Barelang.

Dari tangan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni sebuah sepeda motor jenis Kawasaki Ninja BM 6877 QX,BPKB, STNK,Hanphone jenis Nokia, Jam tangan, uang sisa hasil rampokan senilai Rp 4,3 juta dan kalung emas seberat 2 gram serta dompet.

Hendra mengatakan kedua tersangka dibekuk dilokasi yang berbeda. Tersangka D ditangkap pada tanggal 21 Maret 2014 di wilayah Punggur Batam sementara tersangka RN ditangkap pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 di daerah Tanjung Batu, Karimun. Tersangka RN sendiri terpaksa dilumpuhkan Polisi dengan tembakan di pantat sebelah kiri karena sempat berupaya kabur dan melawan petugas.

Berdasarkan penyidikan Polisi, Otak pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Eng Li dan kedua anaknya adalah RN sedangakan tersangka D berperan membantu aksi RN.

Tersangka RN sendiri mengaku tega melakukan pembunuhan terhadap Eng Lie dan dua anaknya karena kesal dibeda-bedakan dengan karyawan lain yang sama-sama bekerja di Toko New Carlindo Jaya milik korban.

“Saya dendam karena selalu dibeda-bedakan dengan pekerja yang lain, karena itulah saya merencanakan perampokan bersama D,” ujar RN di Mapolresta Barelang.

Dijelaskannya aksi perampokan dan pembunuhan tersebut dilakukan setelah sebelumnya ia bersembunyi didalam toko pada pukul 17.00 WIB. Setelah bersembunyi didalam toko selama beberapa jam, malam harinya RN melakukan aksinya merampok keluarga
Eng Lie.

Sebelum beraksi RN terlebih dahulu mematikan seklar listrik yang ada di toko. Setelah kondisi sudah gelap, RN kemudian menggasak uang sebesar Rp 100 juta dari dalam toko. Setelah berhasil menggasak harta korban, RN kemudian mengikat ketiga korban lalu kemudian kabur. Sebelum kabur RN juga membakar toko tersebut hingga mengakibatkan ketiga korban tewas terpanggang.(red/ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…

56 menit ago

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

3 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

4 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

4 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

6 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

7 jam ago

This website uses cookies.