Pelaku Pembunuhan Sadis di Sei Beduk Terancam Penjara Seumur Hidup

BATAM – swarakepri.com : Dua orang tersangka kasus perampokan dan pembunuhan terhadap Tan Eng Lie(41) dan dua orang anaknya yakni Carlisa alias An Fun (15) dan Charvies alias Alun alias An Run (9) dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hendra Suhartiyono, Selasa(25/3/2014) setelah kedua tersangka berhasil dibekuk oleh Tim Buser Polresta Barelang.

Dari tangan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni sebuah sepeda motor jenis Kawasaki Ninja BM 6877 QX,BPKB, STNK,Hanphone jenis Nokia, Jam tangan, uang sisa hasil rampokan senilai Rp 4,3 juta dan kalung emas seberat 2 gram serta dompet.

Hendra mengatakan kedua tersangka dibekuk dilokasi yang berbeda. Tersangka D ditangkap pada tanggal 21 Maret 2014 di wilayah Punggur Batam sementara tersangka RN ditangkap pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 di daerah Tanjung Batu, Karimun. Tersangka RN sendiri terpaksa dilumpuhkan Polisi dengan tembakan di pantat sebelah kiri karena sempat berupaya kabur dan melawan petugas.

Berdasarkan penyidikan Polisi, Otak pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Eng Li dan kedua anaknya adalah RN sedangakan tersangka D berperan membantu aksi RN.

Tersangka RN sendiri mengaku tega melakukan pembunuhan terhadap Eng Lie dan dua anaknya karena kesal dibeda-bedakan dengan karyawan lain yang sama-sama bekerja di Toko New Carlindo Jaya milik korban.

“Saya dendam karena selalu dibeda-bedakan dengan pekerja yang lain, karena itulah saya merencanakan perampokan bersama D,” ujar RN di Mapolresta Barelang.

Dijelaskannya aksi perampokan dan pembunuhan tersebut dilakukan setelah sebelumnya ia bersembunyi didalam toko pada pukul 17.00 WIB. Setelah bersembunyi didalam toko selama beberapa jam, malam harinya RN melakukan aksinya merampok keluarga
Eng Lie.

Sebelum beraksi RN terlebih dahulu mematikan seklar listrik yang ada di toko. Setelah kondisi sudah gelap, RN kemudian menggasak uang sebesar Rp 100 juta dari dalam toko. Setelah berhasil menggasak harta korban, RN kemudian mengikat ketiga korban lalu kemudian kabur. Sebelum kabur RN juga membakar toko tersebut hingga mengakibatkan ketiga korban tewas terpanggang.(red/ton)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.