Categories: Karimun

Pembangunan Jalan di Pesisir Pulau Karimun tak Sesuai Perda

KARIMUN – Wakil Ketua DPRD Karimun Bhakti Lubis menilai, konsep pembangunan di jalan pesisir Pulau Karimun Besar sebenarnya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun. Pasalnya, dalam Perda RTRW disebutkan kalau kawasan jalan pesisir sekarang merupakan kawasan ekonomi strategis di Karimun.

 

“Sebenarnya kebedaraan bangunan di jalan pesisir sudah melanggar aturan hukum di daerah ini, yakni Perda RTRW yang berlaku selama 20 tahun yakni 2011 hingga 2031. Soalnya, kawasan jalan pesisir diperuntukkan untuk ekonomi startegis di Karimun dan bukan untuk pedagang kaki lima,” ujar Bakti Lubis di ruang kerjanya, belum lama ini.

 

Diakui Lubis, memang lahan yang ada di sepanjang jalan pesisir merupakan milik masyarakat, sehingga masyarakat selaku pemilik lahan punya hak untuk mendirikan bangunan atau berjualan sesuai dengan keinginan mereka. Namun, pemerintah daerah kan bisa membebaskan lahan itu menjadi milik pemerintah dengan membelinya dari masyarakat.

 

“Ketika jalan pesisir itu baru dibuka, pemerintah daerah harusnya langsung membebaskan lahan di sepanjang jalan lingkar itu untuk kepentingan pemerintah. Jika lahan itu sudah milik pemerintah, maka di sepanjang jalan pesisir itu bisa dibangun gedung-gedung sebagai penunjang ekonomi dan itu sesuai dengan konsep RTRW,” jelas mantan Ketua Pansus RTRW DPRD Karimun ini.

 

Namun, kenyataan yang terjadi sekarang hampir di sepanjang jalan pesisir tersebut banyak berdiri warung penjual makanan penjaja selera milik masyarakat. Padahal, sepanjang jalan pesisir itu memiliki potensi yang besar dijadikan sebagai kawasan ekonomi strategis milik pemerintah.

 

“Kalau sekarang lahan yang ada di sepanjang jalan pesisir itu dibebaskan, tentu saja harganya sudah sangat tinggi. Dan masyarakat disana tentu saja keberatan untuk melepaskan tanah mereka lagi kepada pemerintah. Ini merupakan kelalaian dari pemerintah yang membiarkan lahan itu berlama-lama menjadi milik masyarakat,” ungkap legislator Partai Hanura ini.

 

Kendati begitu, kata Lubis, masyarakat selaku pemilik lahan di jalan pesisir harus tunduk dengan kebijakan dari pemerintah daerah. Soal harga tanah disana, haruslah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Jadi, masyarakat juga tidak bisa semena-mena soal harga tanah disana.

 

“Pemerintah sudah mengeluarkan anggaran diatas Rp200 miliar lebih untuk membangun jalan pesisir termasuk juga kawasan Coastal Area itu. Dalam konsep awalnya, dari titik 0-10 kilometer merupakan pusat pertokoan dan perkantoran. Itu sudah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jadi, konsep itu harus bisa diwujudkan,” terangnya.

 

(RED/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

12 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

16 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

18 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

18 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

18 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

19 jam ago

This website uses cookies.