Gugatan ini diajukan atas nama kliennya, merasa dirugikan dalam transaksi pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille yang hingga kini belum diserahterimakan meskipun seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi.
“Langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan hak klien kami yang dirugikan dalam transaksi ini. Ini bukan hanya soal nilai transaksi yang besar, tetapi juga soal penghormatan terhadap hak konsumen yang telah beritikad baik dengan memenuhi seluruh kewajibannya,” ucap Heroe Waskito.
Menurutnya, gugatan ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi pelaku usaha untuk lebih menghormati dan melindungi hak-hak konsumen dalam setiap transaksi. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan konsumen adalah aset berharga yang harus dijaga.
“Perlindungan hak konsumen adalah pilar penting dalam hubungan bisnis yang sehat dan merupakan dasar terciptanya iklim bisnis yang baik. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih menghormati hak konsumen,” tutup Heroe Waskito./WT
Page: 1 2
Bank Mandiri resmi membuka Livin’ Fest 2025 di Semarang, ajang kreatif yang menyatukan pelaku UMKM,…
Pasar keuangan global kembali diguncang setelah Wall Street kompak ditutup di zona merah. Para investor…
Sugata, bersama mitra pelaksana KOLTIVA, serta didukung oleh Unilever, FCDO, dan EY melalui TRANSFORM Bestari,…
Alam Sutera, 14 November 2025 — Mall @ Alam Sutera kembali menunjukkan komitmennya sebagai destinasi…
Cirebon (05/11) – Jalan Tol Palimanan–Kanci (Palikanci) yang dikelola oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT)…
Dalam rangka memperluas jaringan kemitraan dengan sektor jasa dan gaya hidup, BRI Branch Office Gunung…
This website uses cookies.
View Comments