Categories: NASIONAL

Pembeli Jam Senilai Puluhan Miliar Minta Haknya Diberikan

JAKARTA – Pembeli jam tangan bernilai puluhan miliar rupiah meminta agar hak-haknya diberikan. Permintaan itu disampaikan oleh salah satu pembeli jam tangan bermerk Richard Mille bernama Tony Trisno.

Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo menerangkan, kliennya adalah pelanggan tetap Butik Richard Mille Jakarta sejak tahun 2014.

Pada tahun 2019, lanjut Eko, ia memesan dua jam tangan mewah Richard Mille secara inden dengan kesepakatan barang akan diserahterimakan di Jakarta.

“Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga SGD 2.599.500 dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga SGD 4.396.700,” ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu 11 Desember 2024.

Eko melanjutkan, total pembayaran lebih dari SGD 6.9 juta (sekitar Rp80 miliar) telah diselesaikan secara bertahap hingga April 2021. Namun, setelah pembayaran lunas, pihak butik meminta Tony mengambil barang di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd.

Eko menegaskan, tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta, sebagaimana telah menjadi praktik dalam transaksi-transaksi sebelumnya.

“Klien kami telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, termasuk dengan mengirimkan surat klarifikasi pada Agustus 2024. Namun, pihak Butik Richard Mille Jakarta tetap menolak untuk menyerahkan barang di Jakarta,” tambahmya.

Kuasa hukum lainnya Heroe Waskito, menegaskan, bahwa tindakan ini bukan hanya melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak, tetapi juga diduga melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai konsumen dengan itikad baik, termasuk melunasi pembayaran. Namun, haknya untuk menerima barang telah diabaikan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Heroe Waskito.

Untuk itu, pihaknya hari ini secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

The Wonder of The Galaxy: Pameran Seni Futuristik di Grand Galaxy Park Mall Bekasi

Bekasi, 30 Desember 2024 - Pernah enggak sih kamu membayangkan bisa eksplor keindahan seperti luar…

8 jam ago

Menavigasi Pendaftaran Perusahaan di Indonesia: Panduan bagi Pengusaha Korea Selatan

Indonesia, negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, telah menjadi magnet bagi investasi asing. Dengan…

13 jam ago

Berhasil Menghasilkan 35.000 Sertifikasi Prakerja, PINTAR Jadi Solusi Pembelajaran di Era Modern

Jakarta - PINTAR, sebagai platform edukasi digital terkemuka di Indonesia, terus menunjukkan komitmennya dalam menyediakan…

14 jam ago

Angka Pengangguran Fresh Graduate Meningkat, MAXY Academy Buka Solusi Melalui Digital Career Bootcamp

Jakarta, 6 Januari 2025 – MAXY Academy, sebuah startup yang memiliki fokus dalam edukasi teknologi…

15 jam ago

Juara Holding Group Tetapkan Standar Baru Industri dengan Peluncuran Integrated Business Ecosystem 2025 Plan

Juara Holding Group, pemimpin inovatif dalam industri pariwisata dan layanan mewah, dengan bangga mengumumkan peluncuran…

16 jam ago

Mana yang Lebih Potensial di 2025: Investasi di XRP atau Bitcoin?

Tahun 2024 menjadi momentum luar biasa bagi dunia cryptocurrency. Total nilai semua koin dan token…

16 jam ago

This website uses cookies.