VOA – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi kejahatan serius di Asia Tenggara. Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang baru usai mengeluarkan deklarasi penting terkait isu ini. Namun, akademisi menilai tanpa tindak lanjut, deklarasi itu tidak bermakna.
Direktur Eksekutif ASEAN Studies Centre, Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Dafri Agussalim memberi apresiasi keluarnya deklrasi tentang Pemberantasan Perdagangan Manusia Akibat Penyalahgunaan Teknologi, dalam KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, 10-11 Mei lalu. Namun, dia mengingatkan, sebuah kesepakatan tidak akan bermanfaat tanpa tindak lanjut yang tepat.
“Tapi ini kan deklarasi ya, jadi dia tidak atau belum mengikat secara hukum, secara ketat. Itu baru komitmen dan itu bukan hal yang satu-satunya,” kata Dafri, dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Senin (15/5).
Deklarasi itu sendiri merupakan sari dari sedikitnya 10 dokumen yang dihasilkan KTT tersebut.
Dafri menyebut, deklarasi TPPO ASEAN bukan satu-satunya, karena sejak lama organisasi ini berkali-kali mengeluarkan dokumen serupa. Dia memberi contoh, ada deklarasi perlindungan terhadap pekerja migran yang disepakati pada tahun 2007 dalam KTT ASEAN di Cebu, Filipina. Namun, sampai saat ini tidak ada hasil berarti dari kesepakatan itu.
“Tahun 1979, ASEAN pernah mendeklarasikan ASEAN Drug Free. Ternyata tetap saja sampai sekarang drug trafficking itu berkembang pesat ya di Asia, dan Indonesia lagi-lagi sebagai korban,” beber Dafri.
Deklarasi TPPO ASEAN berisi kesepakatan untuk memperkuat kerja sama dan koordinasi pemberantasan perdagangan manusia. Caranya dengan meningkatkan kapasitas penegak hukum dan lembaga terkait, di masing-masing negara anggota untuk menyelidiki dan mengumpulkan data dan bukti.
Kesepakatan lain adalah peningkatan kapasitas hukum untuk mengidentifikasi korban, mendeteksi, dan mengadili kejahatan, melakukan latihan dan operasi terkoordinasi bersama, serta penyelidikan bersama terkait TPPO dan kejahatan transnasional lainnya. Pejabat-pejabat teknis akan berperan besar, seperti kepolisian, imigrasi, unit kejahatan siber dan lainnya.
Karena pengalaman itulah, Dafri mendesak Indonesia untuk lebih aktif menerjemahkan deklarasi itu ke dalam instrumen regional yang dapat mencegah dan mengatur TPPO. Sebagai sebuah industri, tindak kejahatan ini terus berkembang, terutama dalam pemanfaatan teknologi.
“Ini bukan industri yang stagnan, tetapi terus berubah, beradaptasi dengan pasar dan seterusnya, yang kadang-kadang pemerintah itu kalah cepat dengan aktivitas ini,” kata dia mengingatkan.
Aktor yang terlibat juga beragam, tidak terkecuali aparat pemerintahan. Aktor yang mendukung juga berkembang, mulai dari bankir, pebisnis, akuntan, hingga pengacara.
ASEAN Butuh Gugus Kerja
Dihubungi terpisah, Gabriel Goa dari Tim Lobi dan Advokasi, lembaga Zero Human Trafficking Network juga menyambut baik Deklarasi ASEAN untuk pemberantasan TPPO. Namun, dia meminta ada langkah konkret dari komitmen tersebut.
Meme coin semakin mencuri perhatian, terutama yang berbasis Bitcoin. Dengan pertumbuhan harga Bitcoin yang signifikan,…
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
This website uses cookies.